Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tembak Polisi di Lampung, Kanit Provos yang Bunuh Aipda Karnain Jadi Tersangka, Terancam Dipecat dari Kepolisian

Kompas.com - 05/09/2022, 16:49 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Pejabat sementara (Ps) Kanit Provost Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto ditetapkan menjadi tersangka kasus penembakan Aipda Ahmad Karnain di Lampung Tengah.

Pelaku menembak rekan kerjanya itu pada Minggu (4/9/2022) malam hingga tewas di rumah korban.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad membenarkan pelaku Aipda RS telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Motif Polisi Tembak Rekan Polisi di Lampung Tengah, Sakit Hati Istri Disebut Belum Bayar Arisan Online

"Ya tersangka, tetapi baru akan ditetapkan dalam 1x24 jam. Pelaku sudah memenuhi unsur yang terpenuhi (jadi tersangka)," kata Pandra.

Menurut Pandra, dari saksi-saksi dan alat bukti yang diperoleh kepolisian sudah memenuhi penetapan Aipda RS menjadi tersangka.

Adapun barang bukti yang telah disita oleh Polres Lampung Tengah di antaranya satu pucuk senjata api dinas milik Aipda RS dan satu unit sepeda motor dinas yang dipakai pelaku.

"Sudah memenuhi dua alat bukti," kata Pandra.

Pandra mengatakan, Aipda RS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal hingga 15 tahun.

"Proses pidana tetap dilanjutkan, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP," kata Pandra.

Terancam dipecat

Selain pidana penjara, pelaku RS juga terancam dipecat dari kepolisian.

Pandra mengatakan, sesuai instruksi Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Akhmad Wiyagus, proses sidang kode etik dilaksanakan pada pekan ini.

"Tidak ada tebang pilih, secara paralel sidang kode etik akan dilaksanan terhadap pelaku," kata Pandra.

Menurut Pandra, pelaku RS terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selaku anggota Polri.

Untuk kode etik ini, Aipda RS dikenakan Pasal 13 ayat 1 pp no 01 tahun 2003 jo oasal 5 ayat 1 huruf b perpol no.07 tahun 2022, pasal 13 ayat 1 pp nomor 01 tahun 2003 jo pasal 8 huruf c perpol nomor 07 tahun 2022.

Baca juga: Kronologi Polisi Tembak Polisi di Lampung, Ditawari Masuk Rumah, Pelaku Malah Tembak Korban

"Serta pasal 13 ayat 1 perpol nomor 01 tahun 2003 jo pasal 13 huruf m perpol nomor 07 tahun 2022, dengan Sanksi Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH)," kata Pandra.

Motif penembakan Kanit Provost Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto (RS) dilatarbelakangi rasa sakit hati sering dipermalukan korban Aipda Ahmad Karnain.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku motif penembakan itu karena perasaan sakit hati terhadap korban.

"Korban dan pelaku dinas bersama-sama sejak tahun 2018. Pengakuan pelaku sering diintimidasi dan dipermalukan oleh korban," kata Doffie saat konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah, Senin (5/9/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sumsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sumsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Regional
Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Regional
Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Regional
Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com