LAMPUNG, KOMPAS.com – Polda Lampung meringkus tujuh bandar lokal judi togel daring yang menyetor ke luar negeri. Para pelaku ditangkap dari sejumlah kabupaten di Provinsi Lampung.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, ketujuh pelaku ditangkap selama kurun waktu 10 hari penyelidikan di beberapa kabupaten.
“Perjudian togel online ini sebanyak empat perkara dengan tujuh orang tersangka yang ditangkap Ditreskrimum Polda Lampung,” kata Pandra saat pers rilis di Mapolda Lampung, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Kepala Dusun di Mojokerto Ditangkap Polisi gara-gara Main Judi Online
Pandra menuturkan, merek judi togel yang digunakan para pelaku adalah Dewa Togel dan Toto Togel.
“Judi togel para pelaku ini menyetor ke bandar di Sydney, Singapura, Hong Kong, dan Makau menggunakan situs ataupun akun online,” kata Pandra.
Adapun modus yang digunakan adalah para tersangka mendepositkan terlebih dahulu sejumlah uang ke rekening bandar besar di masing-masing akun.
Hingga Agustus 2022, total kasus perjudian yang telah diungkap Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung mencapai 96 kasus dengan jumlah tersangka 220 orang.
Baca juga: Main Judi Online di Warkop, Bandar, Pengumpul, hingga Pemilik Warkop Diamankan Polisi
Pandra memerinci, judi togel online sebanyak 13 kasus dengan 44 tersangka. Barang bukti yang disita uang sebanyak Rp 2,2 juta.
Lalu judi konvensional sebanyak 83 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 176 kasus dan barang bukti uang sebanyak Rp 28,8 juta.
Pandra menambahkan, para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP ayat (1) dan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman pidana selama 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.