Salin Artikel

Polda Lampung Ringkus 7 Bandar Judi "Online", Berkiblat ke Hong Kong dan Makau

LAMPUNG, KOMPAS.com – Polda Lampung meringkus tujuh bandar lokal judi togel daring yang menyetor ke luar negeri. Para pelaku ditangkap dari sejumlah kabupaten di Provinsi Lampung.

 

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, ketujuh pelaku ditangkap selama kurun waktu 10 hari penyelidikan di beberapa kabupaten.

 

“Perjudian togel online ini sebanyak empat perkara dengan tujuh orang tersangka yang ditangkap Ditreskrimum Polda Lampung,” kata Pandra saat pers rilis di Mapolda Lampung, Jumat (26/8/2022).

 

 

Pandra menuturkan, merek judi togel yang digunakan para pelaku adalah Dewa Togel dan Toto Togel.

 

“Judi togel para pelaku ini menyetor ke bandar di Sydney, Singapura, Hong Kong, dan Makau menggunakan situs ataupun akun online,” kata Pandra.

 

Adapun modus yang digunakan adalah para tersangka mendepositkan terlebih dahulu sejumlah uang ke rekening bandar besar di masing-masing akun.

 

Hingga Agustus 2022, total kasus perjudian yang telah diungkap Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung mencapai 96 kasus dengan jumlah tersangka 220 orang.

 

 

Pandra memerinci, judi togel online sebanyak 13 kasus dengan 44 tersangka. Barang bukti yang disita uang sebanyak Rp 2,2 juta.

 

Lalu judi konvensional sebanyak 83 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 176 kasus dan barang bukti uang sebanyak Rp 28,8 juta.

 

Pandra menambahkan, para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP ayat (1) dan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman pidana selama 10 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/27/065811078/polda-lampung-ringkus-7-bandar-judi-online-berkiblat-ke-hong-kong-dan-makau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke