KUPANG, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial OK (42), asal Jalan Alor, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dibekuk aparat kepolisian setempat karena diduga menjadi bandar judi kupon putih online.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri M Jaha kepada sejumlah wartawan dalam jumpa pers, Minggu (21/8/2022).
Hasri menyebut, OK ditangkap di kediamannya saat sedang menghimpun data dan transaksi para pemain judi online.
Baca juga: Diduga Jadi Bandar Judi Online, Oknum ASN di Sumbawa Dibekuk Polisi
Selain OK, lanjut dia, pihaknya juga mengamankan lima orang lainnya yakni JC (24), AU (27), DwMb (26), JF (23) dan JP (38).
"Enam pelaku perjudian yang kita tangkap ini berprofesi mulai dari ibu rumah tangga, tukang ojek, hingga sopir angkutan kota. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda di Kota Kupang," kata Hasri, Minggu.
Pelaku JC, AU, DwMb, dan JF ditangkap di Jalan Lalamentik, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo saat melakukan transaksi judi online jenis kupon putih secara bersama-sama dari telepon seluler milik salah satu pelaku.
Sedangkan satu tersangka yang berprofesi sebagai tukang ojek, JP, ditangkap di rumahnya di RT 21, RW 05, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Selain mengamankan enam pelaku judi online, polisi juga menyita uang ratusan ribu rupiah hasil penjualan judi kupon putih dan tiga unit telepon seluler yang digunakan untuk bermain judi online.
Baca juga: Rumah yang Jadi Lokasi Judi Digerebek Polisi, 16 Orang di Pangkalpinang Ditangkap
Keenam pelaku yang terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan tersebut menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota.
Terkait kejadian itu, Hasri mengimbau agar masyarakat Kota Kupang dapat memberi informasi kepada pihak kepolisian agar pemberantasan praktik perjudian di Kota Kupang dapat ditindak.
Dia juga berjanji tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku perjudian dan tidak akan pandang bulu dalam penindakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.