Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Bandar Judi Togel Sydney hingga Hongkong, Tukang Sayur di Garut Diringkus Polisi

Kompas.com - 19/08/2022, 19:41 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

Sumber

KOMPAS.com - DS (53), pedagang sayur di Garut ditangkap polisi karena diduga menjadi bandar judi togel di wilayahnya.

"Mereka ditangkap Kamis (18/8/2022) malam di wilayah Haurpanggung, salah satunya adalah DS yang merupakan pedagang sayur," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (19/8/2022).

Tak hanya DS, Tim Sancang Polres Garut juga meringkus enam orang lainnya yang juga diduga terlibat dalam bisnis judi online.

Wirdhanto mengatakan, DS dan tersangka lainnya merupakan sindikat perjudian di Kabupaten Garut yang telah beroperasi selama sebulan.

Baca juga: Masih 26 Tahun, Pengepul Judi Togel Online di Purworejo Ditangkap

"Di desa yang sama juga kami melakukan penangkapan dan berhasil menangkap lima orang pelaku, dari mulai bandar dan tersangka yang mengoperasikan situsnya," ujar Wirdhanto.

Dia menjelaskan, DS dan kelompoknya menjalankan judi togel online jenis Sydney, Macau, dan Hongkong, melalui situs togelgingdong176.com.

Para pemasang togel nantinya menyetorkan sejumlah uang dengan nilai mulai dari Rp 1.000 hingga ratusan ribu rupiah kepada bandar.

Nantinya, bandar akan memasang nomor yang dipilih para pemasang sesuai dengan nilai taruhannya di aplikasi judi online.

Wirdhanto menuturkan, jika angka yang dipasang dengan nilai taruhan sebesar Rp 1.000 menang, DS akan menerima keuntungan sebesar Rp 70.000.

Baca juga: 3 Warga Alor Ditangkap gara-gara Judi Togel, Terancam 10 Tahun Penjara

"Itu berlaku kelipatan, jadi kalo pasang tiga ribu rupiah jadi Rp 210.000, para bandar ini mendapat keuntungan 29 persen dari penggunaan aplikasi," jelasnya.

Selama menjalankan bisnisnya, para tersangka telah meraup keuntungan sebanyak ratusan juta rupiah.

DS dan keenam tersangka lainnya kerap membujuk orang lain agar ikut dalam perjudian togel online, seperti tukang parkir, pedagang, bahkan pengangguran.

Jika terbukti bersalah, tersangka pemasang akan dijerat Pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 undang-undang ITE dan Pasal 303 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga: Ini Penampakan Rumah Mewah Bandar Judi Terbesar di Sumut, Letaknya di Perumahan Elite

"Bandar akan dikenakan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 45 ayat 2 undang-undang ITE dan Pasal 303 ayat 1, ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD Kota Magelang Jawab Rumor soal Maju Pilkada 2024

Ketua DPRD Kota Magelang Jawab Rumor soal Maju Pilkada 2024

Regional
Order Fiktif Takjil Catut Nama Masjid Sheikh Zayed, Pengurus: Terduga Pelaku Ngakunya Sedekah

Order Fiktif Takjil Catut Nama Masjid Sheikh Zayed, Pengurus: Terduga Pelaku Ngakunya Sedekah

Regional
Gerombolan Bersenjata Tajam Kembali Berulah di Jalan Lingkar Salatiga

Gerombolan Bersenjata Tajam Kembali Berulah di Jalan Lingkar Salatiga

Regional
Elpiji 3 Kg di Semarang Mahal dan Langka, Pertamina Beri Penjelasan

Elpiji 3 Kg di Semarang Mahal dan Langka, Pertamina Beri Penjelasan

Regional
Suami Istri Jual Sabu-sabu di Riau

Suami Istri Jual Sabu-sabu di Riau

Regional
Katering Kirimkan 800 Porsi Buka Puasa Setiap Hari ke Masjid Sheikh Zayed Solo, Ternyata Diduga Korban Penipuan

Katering Kirimkan 800 Porsi Buka Puasa Setiap Hari ke Masjid Sheikh Zayed Solo, Ternyata Diduga Korban Penipuan

Regional
Hadiri Halalbihalal Pemprov Sumsel, Agus Fatoni: Silaturahmi Pererat Kesatuan dan Persatuan

Hadiri Halalbihalal Pemprov Sumsel, Agus Fatoni: Silaturahmi Pererat Kesatuan dan Persatuan

Regional
Ribuan Sampah Peraga Kampanye Menumpuk di Kantor Bawaslu Pangkalpinang

Ribuan Sampah Peraga Kampanye Menumpuk di Kantor Bawaslu Pangkalpinang

Regional
Polisi Tangkap Pria di Alor yang Bacok Temannya Usai Kabur 3 Hari

Polisi Tangkap Pria di Alor yang Bacok Temannya Usai Kabur 3 Hari

Regional
Seorang Pemuda di Rokan Hulu Bunuh Temannya gara-gara Buah Sawit

Seorang Pemuda di Rokan Hulu Bunuh Temannya gara-gara Buah Sawit

Regional
Dialog RI-China di Labuan Bajo NTT, Indonesia Usulkan Program Pelabuhan Karantina Kembar

Dialog RI-China di Labuan Bajo NTT, Indonesia Usulkan Program Pelabuhan Karantina Kembar

Regional
Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Regional
Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Regional
Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com