Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Tiket Pertandingan Persikabo Vs Persija, Pria Asal Cimahi Ditangkap di Pakansari

Kompas.com - 20/08/2022, 17:56 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Bogor, Jawa Barat, menangkap seorang pria berinisial AS (54) atas kasus pemalsuan tiket pertandingan sepak bola. Pria itu kini ditahan karena sudah merugikan ratusan suporter dan panitia pelaksana bagian e-tiket.

Pria asal Kota Cimahi ini diciduk saat menjalankan aksinya menjual tiket palsu pertandingan Persikabo 1973 vs Persija di Stadion Pakansari, Cibinong, Minggu (14/8/22).

Baca juga: Janji Pemain Persib Begitu Tahu Akan Dilatih Luis Milla

"Setelah pertandingan bola itu selesai, pelaku langsung diamankan anggota kami yang sudah berjaga di gate Pakansari," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (19/8/2022).

Pelaku kemudian digiring menuju Mapolres Bogor untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan bukti sisa tiket palsu yang belum terjual.

Iman mengungkap, kasus ini terungkap saat pelaku menyuruh anaknya, AYM, membeli tiket asli pertandingan Persikabo 1973 vs Persija Jakarta.

Setelah dibeli, AS langsung menuju tempat fotokopi yang tidak jauh dari rumahnya. Ia kemudian mengedit dan memperbanyak tiket menjadi 100 lembar.

Kepada polisi, AS mengakui telah memalsukan atau menggandakan tiket menjadi banyak dan mengganti nama serta nomor barcode secara acak.

Dari keterangan yang didapat, AS sudah beraksi tiga kali menjual tiket palsu itu. Aksi pertama dilakukan saat pertandingan Indonesia vs Vietnam.

Aksi kedua, pada pertandingan Persib vs PSIS. Sementara aksi terakhri pada pertandingan Persikabo vs Persija.

"Modus membeli tiket asli, dari tiket asli itu direkayasa dimodifikasi diubah nama dan kode barcode-nya. Selanjutnya menjual ke suporter di lokasi pertandingan. Harga lebih murah dari tiket asli sehingga membuat suporter tertarik membeli tiket palsu itu," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang turut diamankan yaitu 73 tiket sisa yang digandakan dan satu unit ponsel.

Atas perbuatannya, AS dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan.

Baca juga: Jalan Lingkar Stadion Pakansari Bogor Kembali Dua Jalur

Pelaku pun terancam enam tahun penjara karena kasus pemalsuan surat dan atau empat tahun penjara karena kasus penipuan.

"Sebelum kejadian ini, dia mengaku juga sudah pernah melakukan penjualan tiket pertandingan di beberapa daerah salah satunya Bandung. (Kerja sama panitia) untuk sementara tidak ada karena dia mencetaknya sendiri di Cimahi," jelas Iman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Regional
WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com