BIMA, KOMPAS.com - Tim Puma Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, NTB menangkap dua warga pemilik senjata api rakitan di Desa Mangge, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, pada Senin (15/8/2022) sekitar pukul 21.30 wita.
Kedua pelaku merupakan warga setempat, yakni Hm (25) dan MD (25).
Selain mengamankan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, polisi juga menyita 14 butir peluru aktif AK Kaliber 5.56 dan dua bilah parang.
"Dua pelaku diamankan karena memiliki dan menguasai senjata rakita jenis laras panjang," kata Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).
Baca juga: 3 Pelaku Pemanahan Anggota Polri di Bima Ditangkap, Busur dan Anak Panah Turut Disita
Senjata tersebut diduga dimanfaatkan para pelaku untuk mencuri hewan ternak yang dilepas liar warga di sekitar kawasan hutan Desa Mangge, Kecamatan Lambu.
Jufrin mengatakan, terungkapnya kepemilikan senjata api rakitan ini bermula dari kegiatan khusus yang digelar Tim Puma Satreskrim Polres Bima Kota, di Kecamatan Lambu.
Saat kegiatan berlangsung, tim mendapat informasi dari warga terkait maraknya aksi pencurian ternak dengan cara diracun.
Para pelaku bahkan tidak segan menembak hewan ternak yang berkeliaran dengan senjata api rakitan.
"Atas informasi itu tim melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya," ujar Jufrin.
Baca juga: Miliki Senjata Api Rakitan Laras Panjang, Ayah dan Anak di Bima Ditangkap
Sewaktu patroli berlangsung di sekitar lokasi, tim mendapati dua warga dengan gerak gerik mencurigakan.
Setelah digeledah, lanjut Jufrin, tim mendapati dua bilah parang dan 14 butir peluru aktif serta perlengkapan senjata rakitan.
Terhadap pemuda berinisial Hm dan MD itu, polisi kemudian menginterogasi hingga diperoleh pengakuan.
Tak hanya itu, mereka juga membeberkan kepemilikan senjata rakitan yang disembunyikan di rumahnya.
"Sampai di rumah pelaku, tim langsung menggeledah di setiap sudut rumah dan menemukan satu pucuk senjata rakitan jenis laras panjang. Senjata itu dibungkus tas senapan angin yang disembunyikan di belakang lemari," jelasnya.
Baca juga: Penyelundupan 2.250 Liter Minyak Tanah Subsidi dari Maumere Digagalkan di Bima
Berbekal temuan tersebut, Hm dan MD beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolres Bima Kota, untuk proses hukum lebih lanjut.
"Terduga pelaku beserta BB kini diamankan di Mako Satreskrim Polres Bima Kota untuk peroses lebih lanjut," kata Jufrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.