Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Papua Barat: Raperda yang Diserahkan ke Kemendagri Berpotensi Malaadministrasi

Kompas.com - 05/08/2022, 19:37 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com - Ombudsman Perwakilan Papua Barat menilai sejumlah Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) yang telah ditetapkan oleh eksekutif dan legislatif berpotensi malaadministrasi. 

Hal ini disampaikan Ketua Ombudsman Perwakilan Papua Barat, Musa Sombu di Manokwari, Jumat (5/8/2022).

Menurutnya sejumlah rancangan peraturan yang kemudian diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri itu patut dipertanyakan karena melewatkan sejumlah tahapan penting.

Baca juga: Polda Papua Barat Tangkap 7 Nelayan karena Membawa Bom Ikan di Perairan Sorong

 

"Kita tanya bagaimana prosesnya ke MRP (Majelis Rakyat Papua), lalu uji publik apakah sudah dilakukan," kata Sombu, Jumat. 

Apabila proses itu tak dilakukan, maka rancangan perda itu berpotensi cacat formil.

"Sehingga ketika mau diimplementasikan banyak penolakan," ucapnya. 

Sombu menuturkan, proses di Kemendagri dilakukan untuk sinkronisasi dengan peraturan di atasnya. Namun yang tak kalah penting, menurutnya, adalah sinkronisasi dengan pihak-pihak lain yang berkaitan. 

"Ada sifatnya khusus, untuk kepentingan OAP (Orang Asli Papua). Kalau OAP sendiri tidak pernah dikonsultasi sebagai prosedur dalam pembuatan regulasi, bisa saja itu disebut sebagai malaadministrasi," jelas Sombu.

Baca juga: TNI AL Latihan Pendaratan Tempur di Lokasi Perang Dunia II, Pantai Warmenum Papua Barat

Ia berharap masyarakat sipil atau kelompok lain di Papua Barat bisa menyarakan hal tersebut. 

"Di beberapa daerah, masyarakat sipil menyuarakan pembuatan regulasi, baik melalui gugatan atau pengaduan. Di Papua Barat belum ada pengaduan soal itu," ucapnya. 

Pemerintah Provinsi Papua Barat dan DPRD Papua Barat diketahui telah menyetujui 21 raperda pada 19 Juli lalu. 

21 raperda itu kemudian diserahkan ke Kemendagri untuk pembahasan lebih lanjut. 

Sesuai urutan pembentukan perda, ada beberapa tahapan yang harus dilalui, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan di Kemendagri, pengesahan, hingga pengundangan. 

Baca juga: Raperda Janda Jadi Kontroversi, Ini Tanggapan Pakar Hukum

Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Papua Barat, Syamsudin Seknun dikonfirmasi terpisah mengatakan, Raperda yang ditetapkan itu sudah melalui proses panjang.

"Ini sudah melalui proses panjang, baik Raperda yang diusulkan oleh pemerintah maupun inisiatif dari DPR Papua Barat," kata Syamsudin.

Saat ini, 21 raperda itu tengah disinkronisasi dan konsultasi di Kemendagri. 

"Konsultasi dilakukan sejak Jumat pekan lalu, baru 14 Raperda yang sudah masuk. Sisanya masih dalam tahapan," tuturnya.

Dari 14 Raperda yang sudah dikonsultasi di antaranya tentang kesehatan dan gizi, pemerintahan distrik, ASN, hingga bantuan operasional kepada perguruan tinggi swasta. 

"Ada sekitar 14, saya tidak hafal detailnya," ucapnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPC PDI-P Kebumen Buka Pendaftaran Cabub-Cawabub, 3 Tokoh Mendaftar, Salah Satunya Bupati Kebumen

DPC PDI-P Kebumen Buka Pendaftaran Cabub-Cawabub, 3 Tokoh Mendaftar, Salah Satunya Bupati Kebumen

Regional
Anak Kecil Temukan Mayat di Sungai Cilacap, Awalnya Dikira Boneka

Anak Kecil Temukan Mayat di Sungai Cilacap, Awalnya Dikira Boneka

Regional
Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se-Indonesia Gelar Aksi Bela Palestina, Mahasiswa hingga Dosen Turun ke Jalan

Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se-Indonesia Gelar Aksi Bela Palestina, Mahasiswa hingga Dosen Turun ke Jalan

Regional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, Gibran: Mohon Dikawal dari Luar

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, Gibran: Mohon Dikawal dari Luar

Regional
Rektor Undip Minta Mahasiswa yang Sudah Mampu untuk Mundur Jadi Penerima KIP Kuliah

Rektor Undip Minta Mahasiswa yang Sudah Mampu untuk Mundur Jadi Penerima KIP Kuliah

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan Pelajar SMA, 8 Orang Jadi Buronan

Tawuran Geng Motor Tewaskan Pelajar SMA, 8 Orang Jadi Buronan

Regional
Kakak Beradik di Brebes Dicabuli Tetangganya, Terungkap Gara-gara Pelaku Minta Maaf Bekali-kali Saat Lebaran

Kakak Beradik di Brebes Dicabuli Tetangganya, Terungkap Gara-gara Pelaku Minta Maaf Bekali-kali Saat Lebaran

Regional
Eks Wali Kota Bima Dituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Suap dan Gratifikasi

Eks Wali Kota Bima Dituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Suap dan Gratifikasi

Regional
1.112 Jemaah Haji Babel Diminta Tak Usah Bawa 'Rice Cooker' dan Beras

1.112 Jemaah Haji Babel Diminta Tak Usah Bawa "Rice Cooker" dan Beras

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
UTBK-SNBT 2024 di Undip: Jadwal, Materi Ujian, dan Perincian Lokasi Tes

UTBK-SNBT 2024 di Undip: Jadwal, Materi Ujian, dan Perincian Lokasi Tes

Regional
BPS: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Angkatan Kerja Naik dan Pengangguran Turun

BPS: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Angkatan Kerja Naik dan Pengangguran Turun

Kilas Daerah
Jokowi Minta Kepala Daerah Prioritaskan Program Berdampak, Bupati Ipuk Tegaskan Perlu Inovasi 

Jokowi Minta Kepala Daerah Prioritaskan Program Berdampak, Bupati Ipuk Tegaskan Perlu Inovasi 

Regional
Tekan Tindak Kriminal dan Narkoba, Polisi Bubarkan Pentas Organ Tunggal 'Ajeb-ajeb'

Tekan Tindak Kriminal dan Narkoba, Polisi Bubarkan Pentas Organ Tunggal "Ajeb-ajeb"

Regional
Terobos Palang Pintu, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Sembrani

Terobos Palang Pintu, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Sembrani

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com