Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati, Pria ini Sebar Video Mesum Mantan Kekasihnya yang Masih di Bawah Umur

Kompas.com - 26/07/2022, 17:42 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi

MARABAHAN, KOMPAS.com - Seorang pria warga Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial IW (30) ditangkap karena menyebarkan video mesum mantan kekasihnya yang masih di bawah umur di media sosial.

IW ditangkap tim gabungan dari Reserse Mobile Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Polres Kertak Hanyar saat bersembunyi di Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel.

Baca juga: Iseng, Siswa SMP Sebarkan Video Mesum Sang Pacar ke Medsos, Dijerat UU ITE

Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifai mengatakan, saat diinterogasi petugas, IW mengaku sakit hati setelah mengetahui mantan kekasihnya sudah punya pacar baru.

"Pelaku menyebarkan video mesum saat bersama korban tersebut karena pelaku sakit hati saat mendapat informasi bahwa korban saat itu mempunyai pacar baru," ujar Kombes M Rifai dalam keterangan yang diterima, Selasa (26/7/2022).

Usai menyebar video mesum bersama mantan kekasihnya, IW kemudian kabur ke wilayah Barito Kuala untuk bersembunyi.

Tak lama, video mesum pelaku dan kekasihnya cepat tersebar dan menjadi perbincangan warga.

"Korban menanggung malu dengan orang-orang yang dikenalnya karena video saat mesum bersama sang pacar telah tersebar luas di media sosial," jelasnya.

Baca juga: Video Mesum Sepasang Remaja Hebohkan Kabupaten Madiun, Ini Kata Polisi

Mengetahui video mesumnya bersama pelaku telah tersebar, korban kemudian mengadu ke kedua orangtuanya.

Kedua orangtua korban yang tak terima, langsung membuat laporan kepolisian di Polsek Kertak Hanyar.

Tanpa menunggu lama petugas gabungan bergerak cepat meringkus pelaku yang saat itu tengah duduk di atas sebuah jembatan.

"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Kertak Hanyar guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Di hadapan petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya telah menyebarkan video mesum mantan kekasihnya.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com