Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mas Bechi Bisa Dijerat Pasal Berlapis, Kajati Jatim: Jaksa Akan Berikan Tuntutan Maksimal

Kompas.com - 12/07/2022, 09:54 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Moch Subchi Al Tsani alias Mas Bechi, tersangka kasus pencabulan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur, akan dijerat dengan pasal berlapis.

Dikutip dari TribunJatim.com, putra kiai sekaligus petinggi ponpes tersebut dapat didakwa dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 12 tahun.

Selain itu, Mas Bechi akan dikenakan Pasal 289 KUHP dengan kategori tindak pidana pencabulan yang masa hukumannya selama 9 tahun dan Pasal 294 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.

"Kami melihat terlebih dahulu proses persidangannya seperti apa. Dari situ bisa menjadi proses pembuktian. Kami sudah mempelajari berkas perkara, dituangkan dalam surat dakwaan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Tanggapan Pengurus Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Setelah Izin Batal Dicabut oleh Kemenag

Mia menjelaskan, memberatkan atau meringankan hukuman bagi pelaku nantinya bergantung pada alat bukti atau saksi saat proses pemeriksaan berlangsung.

"Kalau jaksa akan memberikan tuntutan maksimal 12 tahun. Di sini yang bisa kami tangani, korban dari pemberkasan di penyidik hanya satu karena yang lain menarik diri dari awal. Jadi korban itu betul-betul bisa diproses dan ada pembuktiannya," ujar Mia.

"Yang dijadikan dalam proses perkara hanya satu, dan itu yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari ponpes, jadi dia punya keberanian untuk mengungkap segalanya," imbuhnya.

Mia melanjutkan, pihaknya akan berupaya untuk mencari dan menggali kesaksian lain terkait dugaan kasus pencabulan yang menjerat Mas Bechi.

Baca juga: 5 Simpatisan Anak Kiai Jombang Dibekali Alat Canggih Saat Halangi Polisi, Mulai dari HT hingga Drone

"Kami akan memohon kepada majelis untuk menambahkan saksi tambahan. Nanti lihat bagaimana prosesnya di pengadilan," tutupnya.

Sebelumnya, Mas Bechi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga melakukan tindak pemerkosaan dan pencabulan dijemput paksa pihak kepolisian di ponpes Shiddiqiyyah.

Penjemputan berjalan alot, sempat diadang massa yang terdiri dari santri dan simpatisan Mas Bechi, polisi baru berhasil membawa tersangka setelah 15 jam proses negosiasi.

Usai ditangkap, Mas Bechi kini ditahan di rutan kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, sejak Jumat (8/7/2022) dini hari.

"Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka ditahan di Rutan Medaeng," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Jumat (8/7/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com