Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutihan Pajak Kendaraan Bemotor di Jabar Dimulai, Simak Syarat dan Ketentuannya

Kompas.com - 02/07/2022, 17:58 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com – Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) mengumumkan pelaksanaan program pemutihan pajak bagi pemilik kendaraan bermotor.

Pemutihan pajak dilaksanakan sejak 1 Juli hingga 31 Agustus 2022. Program ini tidak hanya membebaskan pemilik kendaraan bermotor dari denda keterlambatan, melainkan ada beberapa keringanan lain yang bisa didapat.

Dilansir dari laman resmi Bapenda Jabar, Sabtu (02/07/2022), berikut adalah program-program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.

Program bebas

1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor untuk seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.

2. Bebas bea balik nama kendaraaan bermotor ke-2 (BBNKB II) untuk masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor ke-2 dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

3. Bebas tunggakan PKB tahun ke-5 untuk wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari lima tahun.

Baca juga: Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jatim Diperpanjang 3 Bulan

Program diskon

1. Diskon pajak kendaraan bermotor dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

  • Pembayaran nol sampai 30 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar dua persen.
  • Pembayaran 31 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar empat persen.
  • Pembayaran 61 hari sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar enam persen.
  • Pembayaran 91 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8 persen.
  • Pembayaran 121 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10 persen.

2. Diskon sebagian pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan pertama sebesar 2,5 persen.

Baca juga: Imbau Warga Tertib Membayar Pajak Kendaraan, Edy Rahmayadi: Kalau Tak Bayar, Haram Kendaraannya...

Syarat dan ketentuan

Berikut adalah syarat dan ketentuan untuk mengikuti program pemutihan pajak di Jawa Barat:

1. Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor.

2. Badan, pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, pemerintah daerah
kabupaten/kota, dan pemerintah desa.

3. Dikecualikan pembebasan untuk pembayaran permohonan kendaraan ubah bentuk, misalnya lelang yang belum terdaftar atau ganti mesin.

4. Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Kota Semarang, Bos PSIS Akan Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Cawalkot di PKB

Pilkada Kota Semarang, Bos PSIS Akan Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Cawalkot di PKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Regional
Pilkada Wonogiri 2024 Dipastikan Tidak Ada Calon Perseorangan

Pilkada Wonogiri 2024 Dipastikan Tidak Ada Calon Perseorangan

Regional
Ular Piton di Muna Mangsa Anak Sapi Warga, Saat Ditemukan Tubuhnya Sebesar Tiang Listrik

Ular Piton di Muna Mangsa Anak Sapi Warga, Saat Ditemukan Tubuhnya Sebesar Tiang Listrik

Regional
Selundupkan 6 WN China ke Australia, 7 Orang Jadi Tersangka

Selundupkan 6 WN China ke Australia, 7 Orang Jadi Tersangka

Regional
Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Regional
Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Bertaruh Nyawa Tanpa Asuransi, Relawan Tagana Ini Pernah Dijarah Saat Bertugas

Regional
Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Regional
Petualangan 'Geng Koboi' di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Petualangan "Geng Koboi" di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Regional
Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Regional
6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

Regional
Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Regional
Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Regional
Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Regional
Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com