MUARA ENIM, KOMPAS.com - Oknum polisi Brigpol Andriansyah pernah melakukan sederet perbuatan kejam kepada kekasihnya, Nengsih. Puncaknya, ia membakar kekasihnya hingga tewas.
Nengsih mengembuskan napas terakhir Jumat (25/3/2022), setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
Fakta demi fakta baru terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan. Salah satunya diungkapkan kakak korban, Trisnawati saat menjadi saksi.
Baca juga: Sebelum Bakar Pacarnya hingga Tewas, Brigpol Andriansyah Ikat Korban dengan Borgol di Kebun Sawit
Di antaranya pernah memborgol korban di pohon sawit. Berikut deretan kekejaman Brigpol Andriansyah pada Pacarnya.
Korban Diborgol di Sawit
Trisnawati mengaku, adiknya pernah diborgol di pohon sawit oleh Brigpol Andriansyah.
"Terdakwa juga pernah memborgol adik saya ke pohon sawit, karena tidak menurut, saya tahu ketika adik saya bercerita kepada saya," kata Trisnawati di Pengadilan Negeri Muara Enim, Rabu (22/6/2022).
Dikatakan Trisnawati, sebelum pembakaran terjadi, adiknya kerap mendapat perlakuan kasar dari pelaku.
Pengancaman
Selain itu, pelaku melakukan pengancaman kepada korban maupun kepada keluarga korban.
Menurutnya, sang adik sempat mencoba melapor ke polisi. Namun, niatnya terus dihalang-halangi pelaku.
"Saya sebagai kakaknya pernah juga diteror oleh terdakwa ini, salon saya dan rumah orangtua kami mau dibakar," ungkapnya.
Baca juga: Terlibat Pengeroyokan, Pemuda yang Motornya Dibakar di Cimahi Ditangkap
Bahkan, pelaku juga melempari atap rumah orangtua korban menggunakan batu kerikil. Pelaku juga pernah membawa pisau dan mengancam akan membunuh korban.
Tak Terima Hubungan Diputuskan
Peristiwa pembakaran itu bermula saat korban dan pelaku menjalin hubungan asmara selama beberapa tahun.