Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Salurkan 100 PMI Ilegal, Penyalur Perdagangan Orang Ditangkap Saat Akan Berangkatkan Korban ke Arab Saudi

Kompas.com - 22/06/2022, 21:13 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

SERANG, KOMPAS.com - Polres Serang berhasil menyelamatkan 7 perempuan asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan dikirim ke Arab Saudi menjadi tenaga kerja ilegal.

Adapun ketujuh perempuan itu berinisal DL, VR, SM, NW, PWS, NL, dan FZ.

Tak hanya tujuh perempuan calon PMI ilegal yang diamankan. Polisi  juga menangkap NN (48), warga Pontang, Kabupaten Serang yang bertindak sebagai penyalur.

Baca juga: Pemberangkatan 21 Calon PMI Ilegal ke Malaysia Lewat Jalur Tikus Berhasil Digagalkan Polisi

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, terungkapnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermula dari laporan masyarakat.

Setelah adanya laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Serang kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan tersangka NN di tol Tangerang Merak Kilometer 55.

"Saat itu tersangka NN membawa satu orang calon TKI berinisial SM yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi," kata Yudha kepada wartawan di Serang, Rabu (22/6/2022).

Usai mengamankan tersangka NN, petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan tersangka.

Pada Senin (20/6/2022), anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang menemukan 6 orang perempuan asal NTB yang sedang menunggu diberangkatkan ke Arab Saudi.

"Unit PPA menuju ke rumah tersangka di Desa Linduk, Kecamatan Pontang. Disana kami kembali menemukan 6 orang calon TKI," ujar Yudha.

Dikatakan Yudha, 7 orang perempuan yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi itu akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga. Para korban dibekali visa dengan tujuan wisata, bukan visa bekerja.

"Mereka menggunakan modus wisata. Sudah berjalan sejak 2015 hingga saat ini dengan total 100 orang sudah diberangkatkan," kata Yudha.

Untuk ketujuh orang calon TKI akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.

Baca juga: Wanita Sukabumi Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang, Ditawari Kerja di Kafe Tapi Disuruh Jual Diri

Sedangkan Tersangka  NN akan dijerat dengan pasal 2, 4, dan pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Tersangka juga akan dijerat Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

"Ancaman hukuman maksimal 15 penjara," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com