Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pria di Bima yang Panah Warga Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/06/2022, 12:36 WIB
Junaidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, menetapkan An (17) dan Mn (16) sebagai tersangka kasus pemanahan terhadap Erik Setiawan (15) dan Satria Ramadhan (18) yang terjadi pada Minggu (5/6/2022).

Kedua pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga: Pemanah 2 Warga Bima Ditangkap, 1 Orang Buron

"Dua pelaku ini kita kenakan Undang-Undang Darurat di mana ancaman hukumannya itu 10 tahun penjara," kata Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufri saat dikonfirmasi, Rabu (8/6/2022).

Jufrin menjelaskan, ada tiga orang yang terlibat dalam kasus pemanahan ini. Salah seorang di antaranya masih buron, berinisial F.

Mereka melancarkan aksi di dua TKP dengan peran berbeda. Tersangka Mn bertugas mengendarai sepeda motor, sedangkan An sebagai eksekutor dan F menunjuk calon korban.

Dikatakan, Mn sebelumnya pernah ditangkap polisi karena kasus pemanahan. Namun, saat itu Mn hanya mendapat pembinaan dan dibebaskan.

"Sekarang Mn tetap kita proses hukum termasuk An. Sedangkan F masih kita cari, kemarin saat upaya penangkapan dia berhasil kabur," jelasnya.

Menurut Jufrin, aksi pemanahan itu dilakukan karena terduga F memiliki dendam pribadi dengan korban Satria Ramadhan. Dia cemburu lantaran gadis idamannya diganggu.

Sementara An dan Mn hanya turut membantu F untuk melampiaskan dendamnya.

"Motifnya dendam tapi bukan dendam An dan Mn, itu dendamnya F. Karena rasa solidaritas sebagai teman, begitu diajak oleh F untuk memanah korban mereka langsung ikut saja," ungkapnya.

Akibat perbuatanya, An dan Mn kini mendekam di Rutan Mapolres Bima Kota. Sementara F masih dalam pencarian polisi.

Sebelumnya, Tim Puma II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, meringkus pelaku pemanahan dua orang warga Bima bernama Erik Setiawan (15) dan Satria Ramadhan (18) yang terjadi pada Minggu (5/6/2022).

Baca juga: Harga Jagung di Bima Anjlok, Petani: Harga Pupuk dan Obat Naik, Otomatis Kami Rugi

Pelaku berinisial An (17) dan Mn (16), pelajar dari Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Keduanya ditangkap saat bersembunyi di Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Selasa (7/6/2022) pukul 1.30 wita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tabrakan Maut di Aceh Timur, 2 Mahasiswa Tewas

Tabrakan Maut di Aceh Timur, 2 Mahasiswa Tewas

Regional
Soal Bacagub Jateng, Gibran: Makin Lama, Makin Kelihatan

Soal Bacagub Jateng, Gibran: Makin Lama, Makin Kelihatan

Regional
Mantan Wabup Flores Timur Ditahan karena Korupsi Dana Internet Desa

Mantan Wabup Flores Timur Ditahan karena Korupsi Dana Internet Desa

Regional
Hasilkan 6 Ton Emas per Tahun, Agincourt Resources Pilih Ekspor Hasil Tambang ke Singapura

Hasilkan 6 Ton Emas per Tahun, Agincourt Resources Pilih Ekspor Hasil Tambang ke Singapura

Regional
Kronologi Wanita 50 Tahun di Sidrap Tewas Ditelan Ular Piton di Area Perkebunan

Kronologi Wanita 50 Tahun di Sidrap Tewas Ditelan Ular Piton di Area Perkebunan

Regional
Permintaan Kambing Kurban Menurun Drastis, Pedagang Beri Diskon

Permintaan Kambing Kurban Menurun Drastis, Pedagang Beri Diskon

Regional
Gibran: Dukungan untuk Khofifah-Emil Dardak Maju Pilgub Jatim dari Berbagai Pihak

Gibran: Dukungan untuk Khofifah-Emil Dardak Maju Pilgub Jatim dari Berbagai Pihak

Regional
Ketua DPD PSI Batam Gunakan Sabu dan Ekstasi sejak 2011

Ketua DPD PSI Batam Gunakan Sabu dan Ekstasi sejak 2011

Regional
Keracunan Massal Setelah Arisan di Semarang, Korban dan Pihak Katering Akhirnya Mediasi

Keracunan Massal Setelah Arisan di Semarang, Korban dan Pihak Katering Akhirnya Mediasi

Regional
Terbongkarnya Ratusan Website Berisi 3.000 Konten Pornografi Anak di Bawah Umur di Malang

Terbongkarnya Ratusan Website Berisi 3.000 Konten Pornografi Anak di Bawah Umur di Malang

Regional
Ditangkap Bareng Temannya, Ketua DPD PSI Batam Beli Sabu untuk Konsumsi Pribadi

Ditangkap Bareng Temannya, Ketua DPD PSI Batam Beli Sabu untuk Konsumsi Pribadi

Regional
4 Orang 1 Keluarga di Ende Tewas Tertimbun Longsor, Tetangga Sebut Sempat Dengar Suara Gemuruh

4 Orang 1 Keluarga di Ende Tewas Tertimbun Longsor, Tetangga Sebut Sempat Dengar Suara Gemuruh

Regional
Seekor Gajah Mati di Aceh Tengah, Diduga Terjerat Pagar Listrik

Seekor Gajah Mati di Aceh Tengah, Diduga Terjerat Pagar Listrik

Regional
Pencuri Motor Lintas Provinsi Dibekuk Usai Kejar-kejaran Pakai Mobil

Pencuri Motor Lintas Provinsi Dibekuk Usai Kejar-kejaran Pakai Mobil

Regional
Kapolda Jateng Temui Gus Yusuf di Magelang, Bahas Apa?

Kapolda Jateng Temui Gus Yusuf di Magelang, Bahas Apa?

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com