Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Anaknya yang Masih SMA, Seorang Petani di Rote Ndao Ditahan

Kompas.com - 06/06/2022, 15:59 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan SAW (38), pria asal Desa Lidasue, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao.

Pria yang berprofesi sebagai petani itu ditahan karena dilaporkan telah memerkosa anaknya OW (16), yang masih duduk di bangku SMA.

Baca juga: Diduga Lakukan Pencabulan, Kepala Desa di Rote Ndao Dilaporkan ke Polisi

"Kasus ini dilaporkan pada 9 April 2022 lalu dan ditahan pada 3 Juni 2022," ujar Kepala Seksi Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo, kepada Kompas.com, Senin (6/6/2022) petang.

Menurut Anam, penahanan itu karena penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti yang cukup terkait keterlibatan SAW.

SAW, kata Anam, beberapa kali memerkosa putrinya pada 2019. Peristiwa itu terjadi pada Juni, Juli, dan Agustus, di rumah mereka.

Akibat perbuatannya, SAW dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Penyidik menjeratnya dengan Pasal 81 Ayat 2, Subsider Pasal 81 Ayat 3, UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, Junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP," ujar Anam.

Penyidik, kata Anam, menahan SAW di Rumah Tahanan Polres Rote Ndao hingga 20 hari ke depan, untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, SAW dilaporkan istrinya ke aparat kepolisian setempat. Pria yang berprofesi sebagai petani itu dilaporkan istrinya karena kepergok memerkosa OW (16).

Kepala Seksi Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo mengatakan, kasus itu dilaporkan dalam laporan dengan Nomor Polisi: LP / 06 / IV / SPKT / SEK ROTENG / RES RND / POLDA NTT, tanggal 9 April 2022.

"Korbannya tercatat anak kandung yang masih duduk di bangku SMA," ungkap Anam kepada Kompas.com, Senin (11/4/2022).

Anam menuturkan, kasus itu terungkap, setelah SW menarik paksa putrinya masuk ke dalam kamar pada Kamis (7/4/2022) pagi.

Baca juga: Terungkap, Guru di Kupang Dianiaya Kepala Sekolah karena Beda Pendapat Saat Rapat

Pelaku kemudian memerkosa korban. Setelah itu, pelaku mengancam korban agar tak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapa pun termasuk ibunya.

"Pelaku mengancam, apabila korban melaporkan kejadian tersebut maka korban maupun ibunya akan dimasukkan ke penjara," ungkap Anam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Regional
Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Regional
KKB Kabur Saat Pasukan TNI dan Polri Tiba di Homeyo Intan Jaya

KKB Kabur Saat Pasukan TNI dan Polri Tiba di Homeyo Intan Jaya

Regional
KPU Wonogiri Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih, 6 Mengundurkan Diri

KPU Wonogiri Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih, 6 Mengundurkan Diri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com