Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tahun Buron, Koruptor Dana Reboisasi Kabupaten Buru Selatan Senilai Rp 2 Miliar Ditangkap di Karawang

Kompas.com - 05/06/2022, 18:17 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Setelah empat tahun lamanya menjadi buronan, Syarif Tuharea (43), terpidana korupsi penyalahgunaan dana pekerjaan pengadaan reboisasi dan pengkayaan tahun 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan, Maluku, akhirnya ditangkap.

Mantan bendahara pengeluaran pada Dinas Kehutanan Buru Selatan ini ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Sarimulya No.23, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (3/6/2022).

Penangkapan terhadap Syarif dilakukan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

“Dia ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung di Jalan Sarimulya Nomor 23, Kecamatan  Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Jumat malam pukul 20.00 WIB,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Kompas.com, Minggu (5/6/2022).

Baca juga: Video Pungli di Pemandian Air Panas Berastagi Viral, 3 Orang Ditangkap Polisi

Penangkapan terhadap Syarif Tuharea dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA_ RI Nomor: 2476K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Januari 2018.

Menurut Wahyudi setelah putusan MA tersebut keluar, pihak Kejati Maluku langsung memanggil Syarif untuk menjalani putusan. Namun, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan malah kabur.

Tidak mengindahkan putusan tersebut, Syarif Tuharea langsung dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya, tim melakukan pemantauan terhadap terpidana.

Setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung menangkap yang bersangkutan di lokasi persembunyiannya.

Setelah ditangkap terpidana langsung dibawa ke Ambon dengan menggunakan pesawat dan tiba di Bandara Pattimura Pukul 07.00 WIT. Kemudian terpidana tiba di kantor Kejati Maluku pukul 07.45 WIT untuk menjalani proses administrasi.

“Setelah dilakukan proses administrasi, terpidana akan dimasukkan ke lapas kelas l Ambon,” katanya.

Terpidana Syarif Tuharea diketahui terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pekerjaan pengadaan reboisasi dan pengkayaan tahun 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 2.136.162.516.

Akibat perbuatannya tersebut, dia dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sakit Hati Hubungan Asmara Tak Direstui, Pria di Kalsel Sebar Foto dan Video Asusila Mantan Kekasih

Sakit Hati Hubungan Asmara Tak Direstui, Pria di Kalsel Sebar Foto dan Video Asusila Mantan Kekasih

Regional
Pemuda di Kalsel Perkosa Nenek 54 Tahun, Pelaku Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Pemuda di Kalsel Perkosa Nenek 54 Tahun, Pelaku Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Regional
Kasus Korupsi Internet Desa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur

Kasus Korupsi Internet Desa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Bubarkan Demonstran Pakai Parang, Bupati Halmahera Utara Mengaku untuk Lindungi Tamu di Rumahnya

Bubarkan Demonstran Pakai Parang, Bupati Halmahera Utara Mengaku untuk Lindungi Tamu di Rumahnya

Regional
Dua Anggota Gangster Pelaku Pembacokan Pemuda di Semarang Ditangkap, Empat Masih Buron

Dua Anggota Gangster Pelaku Pembacokan Pemuda di Semarang Ditangkap, Empat Masih Buron

Regional
Mantan Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Mantan Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Regional
Pekerjakan Remaja di Salon Pijat Plus, Mucikari di Semarang Jadi Tersangka

Pekerjakan Remaja di Salon Pijat Plus, Mucikari di Semarang Jadi Tersangka

Regional
Sopir Mengantuk, Brio Terjun ke Saluran Irigasi di Kulon Progo

Sopir Mengantuk, Brio Terjun ke Saluran Irigasi di Kulon Progo

Regional
Loncat ke Sungai Jajar, Bocah SD di Demak Ditemukan Meninggal Dunia

Loncat ke Sungai Jajar, Bocah SD di Demak Ditemukan Meninggal Dunia

Regional
[POPULER REGIONAL] Respons Sandiaga Uno soal Putusan MA | Bus Wisata Terguling di Tawangmangu

[POPULER REGIONAL] Respons Sandiaga Uno soal Putusan MA | Bus Wisata Terguling di Tawangmangu

Regional
PSI Beri Sinyal Dukung Kapolda Luthfi Maju Pilkada Jateng

PSI Beri Sinyal Dukung Kapolda Luthfi Maju Pilkada Jateng

Regional
Komnas HAM: 41 Kasus Kekerasan Terjadi di Papua hingga Juni 2024, 53 Orang Jadi Korban

Komnas HAM: 41 Kasus Kekerasan Terjadi di Papua hingga Juni 2024, 53 Orang Jadi Korban

Regional
Tolak Ganti Rugi Rp 5,3 Miliar, Warga Wadas: Tanah Bisa Jangka Panjang, Kalau Uang Cepat Habis

Tolak Ganti Rugi Rp 5,3 Miliar, Warga Wadas: Tanah Bisa Jangka Panjang, Kalau Uang Cepat Habis

Regional
Bentuk Gunung Api di Indonesia dan Contohnya

Bentuk Gunung Api di Indonesia dan Contohnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com