BREBES, KOMPAS.com - Seorang driver ojek online di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, BG (39) harus mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap polisi saat asik pesta narkoba jenis sabu-sabu.
BG warga Limbangan Brebes, ditangkap bersama RF (42) warga Gandasuli Brebes, dan seorang perempuan CD (32) warga Bandung, Jawa Barat yang bekerja sebagai pemandu lagu.
"Ketiganya ditangkap saat pesta sabu di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Gandasuli sekitar pukul 01.00 WIB dini hari," kata Kasatresnarkoba Polres Brebes AKP Aris Maryono, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: Gara-gara Gaji Kecil, 2 CPNS di Solo Mundur dan Tidak Dikenakan Sanksi
Aris mengungkapkan, saat penggerebekan, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,2 gram berikut alat hisap, dan beberapa unit smartphone.
Diungkapkan Aris, BG yang sehari-hari bekerja sebagai driver ojol diketahui juga sebagai kurir narkoba.
"Dari ketiga pelaku, satu di antaranya berprofesi sebagai driver ojol, perannya sebagai kurir dan pemakai. Satu wanita muda sebagai pemandu lagu," kata Aris.
Ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk ancamannya di atas lima tahun," tutur Aris.
Ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut saat ini ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Brebes untuk proses hukum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.