Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi SPA Sampah Rp 1 Miliar di Serang Banten, Kades: Saya Bongkar di Persidangan

Kompas.com - 31/05/2022, 11:40 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kepala Desa Negara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, Toto Efendi mengaku akan membongkar semua yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan lahan Stasiun Peralihan Akhir (SPA) Sampah.

Toto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang.

"Banyak kejanggalan di masalah (pengadaan lahan SPA Sampah) ini, saya siap bongkar di persidangan," kata Toto kepada wartawan saat di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (31/5/2022).

Baca juga: Diduga Korupsi Bosda, Kepala Disdikbud Kota Probolinggo Ditahan Kejaksaan

Toto menyarankan kepada wartawan agar meminta data lengkap kasus pengadaan lahan SPA Sampah tahun anggaran 2020 yang merugikan keuangan negara Rp 1 miliar kepada anaknya.

"Kalau perlu data di anak saya," ujar Toto.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, penyidik akan melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke JPU di Kejaksaan Tinggi Banten.

"Perkara sudah dinyatkan sempurna (P21) dan siap untuk segera diajukan ke persidangan," kata Shinto.

Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Banten juga menetapkan mantan Kepala Dinas LH Kabupaten Serang, Sri Budi Prihasto, Kepala Bidang Sampah dan Taman Dinas LH selaku PPK, Toto Mujiyanto dan Camat Petir Asep Herdiana sebagai tersangka.

Diketahui, modus para tersangka dalam melakukan korupsi dengan cara memalsukan SK Bupati No. 539 tanggal 11 Mei 2020 untuk pengadaan lahan SPA Sampah.

Awalnya lahan berada di Desa Mekarbaru, tetapi karena ada penolakan warga, kemudian lokasi diubah ke Desa Negara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, dengan menggunakan SK bupati yang sama.

Selain itu, tersangka juga diketahui melakukan mark-up biaya pengadaan lahan dengan disparitas lebih dari 300 persen dari harga yang dibayarkan kepada pemilik lahan senilai Rp 330 juta.

Baca juga: Korupsi Six Roll Mill, Mantan Direktur PTPN XI Divonis 5,5 Tahun Penjara

Padahal, dibayarkan oleh Pemkab Serang sebesar Rp 526.213 per meter persegi sehingga harga keseluruhan tanah 2.561 meter persegi untuk lahan SPA tersebut sebesar Rp 1.347.632.000.

Akibat kelebihan pembayaran tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 1.017.623.000.

Kemudian, uang pembelian lahan tidak ditransfer ke rekening pemilik lahan, tetapi melalui tersangka yang menjabat sebagai kepala desa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com