SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta masyarakat untuk memfoto karcis dan petugas parkir jika ditarik tarif melebihi ketentuan alias 'ngepruk' di Car Free Day (CFD) Jalan Slamet Riyadi Solo.
Penarikan tarif parkir ngepruk itu dialami pengunjung CFD pada Minggu (22/5/2022) pagi. Tarif parkir yang seharusnya Rp 2.000 untuk sekali parkir itu oleh petugas parkir justru diminta Rp 3.000.
"Warga Kota Solo yang merasa dirugikan (tarif parkir) fotonen karcise, fotonen petugase (parkir)," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Tarif Tiket Masuk dan Parkir Wisata Gunung Kemukus Diduga Ngepruk, Begini Penjelasan Pemkab Sragen
Setelah mendokumentasikan karcis dan petugas parkir yang diduga menarik tarif melebihi ketentuan untuk dilaporkan kepada petugas agar dapat segera ditindaklanjuti.
Putra sulung Presiden Jokowi mengatakan pihaknya akan terus mengevaluasi gelaran CFD demi memberikan kenyamanan pengunjung atau masyarakat. Mulai dari parkir, sampah dan lain-lain.
"Mohon maaf warga yang merasa dirugikan," ucap Gibran.
Gelaran CFD resmi dibuka kembali di Solo pada Minggu (15/5/2022) dengan pertimbangan kasus harian Covid-19 yang menurun signifikan.
Baca juga: Juru Parkir Ngepruk Tarif Saat CFD, Dishub Solo Ancam Cabut Keanggotaannya
Antusiasme masyarakat yang berkunjung ke CFD Jalan Slamet Riyadi sangat tinggi mengingat selama dua tahun gelaran itu ditiadakan.
Meskipun demikian pengunjung CFD Solo harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan memakai masker.
"Kemarin ramai banget. Mau sepedaan angel banget saking ramainya," ungkap dia.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Jawa Tengah langsung mengumpulkan seluruh petugas parkir di Solo menyusul laporan penarikan tarif parkir 'ngepruk' di gelaran Car Free Day (CFD) Solo pada Minggu (22/5/2022).
Seharusnya petugas parkir menarik tarif Rp 2.000 sekali parkir. Namun mereka menarik parkir kepada pengunjung CFD sebesar Rp 3.000.
Kepala Dishub Solo Hari Prihatno mengatakan petugas parkir yang menarik tarif ngepruk tersebut hampir dilakukan di semua titik parkir di sepanjang Slamet Riyadi.
Baca juga: Punguti Sampah Saat CFD di Solo, Gibran Dimarahi Ibu-ibu
Penarikan tarif parkir ngepruk telah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
"Sesuai Perda tetap Rp 2.000. Kemudian kemarin itu banyak informasi ditarik di muka. Harusnya setelah selesai acara baru dibayarkan," kata Hari dikonfirmasi Kompas.com di Solo, Jawa Tengah, Senin (23/5/2022).
Hari menambahkan untuk mengantisipasi kejadian serupa pada gelaran CFD setiap Minggu pagi semua petugas parkir di Solo dipanggil ke Dishub Solo untuk diberikan pengarahan.
Mereka juga diingatkan agar tidak mengulangi dengan menarik parkir melebihi tarif yang telah ditentukan berdasarkan Perda.
Baca juga: Viral Tarif Parkir Mahal di Alun-alun Kota Blitar, Kadishub: Buktikan Jika Itu Benar
Bahkan, kata Hari jika masih ditemukan ada petugas parkir yang kedapatan menarik parkir melebihi tarif yang ditentukan maka akan dicabut kartu keanggotan.
"Mengulangi lagi dicabut kartu keanggotannya," terang Hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.