SEMARANG, KOMPAS.com - Aksi demonstrasi Hari Buruh Internasional yang diperingati 1 Mei digelar di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Sabtu (21/5/2022).
Pantauan Kompas.com, di depan kompleks kantor Gubernur Jateng telah terpasang kawat berduri dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian.
Aksi yang diikuti oleh para buruh dan mahasiswa ini menuntut pemerintah untuk mencabut aturan Omnibus Law yang dianggap tidak memihak kepada rakyat.
Baca juga: Demo di Patung Kuda, Buruh Bawa Boneka Tikus dan Buku Omnibus Law Raksasa
Selain itu, aksi massa juga mendesak pemerintah membuat regulasi terkait perlindungan hak-hak buruh, baik pekerja industri, pekerja migran, maupun anak buah kapal (ABK).
Ketua Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Tengah, Mulyono mengatakan saat ini banyak terjadi kebijakan yang tidak memihak kepada rakyat dalam hal ini adalah buruh.
"Relokasi industri mengarah upah murah, Jawa Tengah menjadi daerah yang menerima upah termurah dari daerah lain. Harapannya dengan aksi ini, ada semacam kebijakan yang mengarah buruh menjadi lebih sejahtera, dan lebih baik," kata Mulyono di lokasi, Sabtu (21/5/2022).
Maka dari itu, pihaknya menuntut pencabutan Omnibus Law yang menyengsarakan kaum buruh.
"Tuntutannya adalah cabut Omnibus Law, bagaimanpun itu cacat formil, sekarang masih diberlakukan ini sungguh aneh di negara kita ini," ujarnya.
Selain itu, jaminan kehilangan pekerjaan para buruh belum diperhatikan pemerintah.
"Banyak persoalan buruh yang di-PHK, termasuk tenaga kerja migran juga ABK itu harus menjadi pemikiran pemerintah ke depan untuk menjadi lebih baik," ungkapnya.
Aksi demo tersebut juga diselingi panggung rakyat yang menampilkan pertunjukan musik.
Sejumlah musisi yang terlibat yakni Babak Bondas, Pohon Sardjono, Azis Kamis dan penampil lainnya.
Mereka menyuarakan aspirasinya melalui lagu-lagu terkait perlawanan.
Baca juga: Kekhawatiran di Balik Revisi UU PPP yang Cantumkan Aturan Metode Omnibus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.