LOMBOK TIMUR, KOMPAS.com- Seorang transpuan berinisial FI, warga Kecamatan Pringgebaye, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat ditangkap polisi.
FI ditangkap setelah melakukan pengancaman kepada seorang bocah Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dia mengancam akan menyebarkan rekaman video call seks.
Baca juga: Simpan Sabu di Rumah, Pria Lombok Timur Pingsan Saat Rumahnya Digeledah Polisi
Humas Polres Lombok Timur Iptu Nikolas Oesman mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi Facebook.
Korban dan pelaku kemudian bertukar nomor telepon dan saling mengirim pesan hingga melakukan video call.
Namun tanpa disadari korban, pelaku merekam videonya bersama korban untuk dijadikan ancaman jika korban nantinya tidak mau melayani dirinya.
"Pelaku sempat merekam aksi seks melalui VC tersebut, dan hasil rekaman ini, dijadikan pelaku untuk mengancam korban, jika tidak menuruti kemauan pelaku, akan menyebarkan video tersebut," ungkap Nikolas dikonfirmasi, Jumat (20/5/2022)
Baca juga: Ratusan Sapi Terjangkit PMK di Lombok Tengah Mulai Sembuh
Nikolas mengungkapkan, korban juga dipaksa untuk melayani teman pelaku. Jika menolak, videonya akan disebar ke media sosial.
Korban yang merasa takut dengan teman pelaku, kemudian menuturkan semua kejadian tersebut pada keluarganya.
"Saat korban akan melayani teman pelaku, korban merasa takut, dan menceritakan kejadian tersebut ke keluarganya, dan melaporkan ke polisi," kata Nikolas.
Hingga kini, transpuan tersebut mendekam di ruang tahanan Mapolres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.