Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Bom untuk Tangkap Ikan, Seorang Nelayan Diringkus Polisi

Kompas.com - 18/05/2022, 10:10 WIB
Defriatno Neke,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BAUBAU, KOMPAS.com – Seorang nelayan warga dusun Potoa, Desa Wadiabero, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, inisial BS (47) diringkus anggota Satpolairud Polres Baubau, Senin (9/5/2022) malam.

BS ditangkap saat hendak menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak di sekitar perairan dusun Patoa.

“Pelaku sengaja membawa bahan peledak tersebut dan akan digunakan untuk melakukan pengeboman ikan dan hasil pemboman ikan akan dijual,” kata Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, melalui pesan singkat, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: 3 Nelayan di Maluku Ditangkap, Polisi Sita 4 Bom Ikan dan 1 Senjata Api

Penangkapan pelaku bom ikan ini bermula polisi mendapat informasi adanya aktivitas bom ikan di sekitar teluk kolowa, Buton Tengah.

Anggota polisi yang dipimpin langsung Kasat Polairud, Iptu Risman, melakukan penyelidikan dengan menggunakan perahu nelayan.

Saat melakukan pengintaian, polisi melihat beberapa perahu nelayan yang sedang berkumpul dan diduga hendak menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan.

Namun karena faktor cuaca, beberapa nelayan yang berkumpul kemudian membubarkan diri.

Walaupun demikian, anggota polisi mencurigai dan membuntuti satu perahu yang diduga membawa bahan peledak hingga di sekitar perairan Dusun Patoa.

”Tim kemudian mendekati perahu, setelahnya tim melihat barang mencurigakan di perahu terduga pelaku, anggota melakukan pemeriksaan dan menemukan barang yang bahan peledak di perahu pelaku,” ujar Erwin.

Bahan peledak tersebut ditemukan di dalam boks warna hijau di atas perahu pelaku. Pelaku BS kemudian dibawa ke Mapolres Baubau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Erwin mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyimpan atau menggunakan bahan peledak sabagai alat penangkapan ikan.

“Selain membahayakan diri sendiri juga dapat menyebabkan kerusakan ekosistem laut terutama pertumbuhan ikan yang pada akhirnya merugikan khususnya nelayan,” ucap Erwin.

Pelaku BS kini diamankan di ruang tahanan Mapolres Baubau. BS akan dikenakan sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 / DRT / 1951 / LN no. 78 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun.

Baca juga: Sembunyi 2 Bulan di Hutan, Tersangka Kasus Bom Ikan Meledak yang Tewaskan 1 Orang Ditangkap

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sumsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sumsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Regional
Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Regional
Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Regional
Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com