HA kemudian mengambil sebilah parang dan langsung menyerang korban.
Mendapat serangan dari kedua pelaku, korban sempat memberikan perlawanan dengan berusaha merampas parang pelaku.
Baca juga: Sudah 8.250 Pemudik Berangkat dari Banjarmasin, Didominasi Tujuan Surabaya
Perlawanan korban akhirnya berakhir setelah kedua pelaku melukai korban.
"Korban kemudian tersungkur bersimbah darah dan meninggal di tempat kejadian," pungkas dia.
Atas perbuatannya menghabisi korban, kedua pelaku akan dijerat Pasal 340 juncto 55 KUHP dan Pasal 338 KUHP juncto 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.