PADANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap sejumlah juru parkir ilegal lantaran meresahkan wisatawan yang berkunjung ke obyek wisata di Padang, Sumatera Barat.
Juru parkir ilegal ini diduga melakukan pungutan liar (liar) kepada pengunjung.
"Modusnya adalah meminta uang parkir, tapi tidak dibekali dengan karcis resmi," kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Padang Komisaris Besar (Kombes) Imran Amir yang dihubungi Kompas.com, Kamis (5/5/2022).
Imran mengatakan, pada Rabu (4/5/2022), pihaknya mengamankan satu orang juru parkir ilegal di kawasan obyek wisata Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah.
Baca juga: Bus Terbalik di Padang Bawa 32 Pemudik dari Jakarta Tujuan Pantai Air Manis
Di kawasan itu, polisi mengamankan R (35) yang meminta uang parkir ke pengunjung, tapi tidak dibekali karcis resmi.
Kemudian, di Pantai Teluk Nibung, Kecamatan Lubuk Begalung, juga diamankan Z (32) yang juga melakukan pungli ke pengunjung.
"Kemudian, di Pantai Padang, Kecamatan Padang Barat, juga diamankan juru parkir ilegal ini," kata Imran.
Imran mengatakan, mereka yang ditangkap dibawa ke Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan bulan.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Bus Pemudik di Padang yang Tewaskan 2 Orang, Diduga Sopir Tak Tahu Medan
Pihaknya tidak segan-segan untuk menindak praktek pungli di kawasan wisata yang ramai dikunjungi wisatawan.
"Kalau ada praktik pungli di obyek wisata silahkan lapor ke aparat keamanan terdekat. Kami akan menindaknya," kata Imran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.