KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya di wilayah itu.
Pelaku diketahui bernama Imanuel Nau (63), warga RT 023 RW 009, Dusun IV, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan.
Dia membunuh pasangan hidupnya sendiri Yosina Selan (60).
"Kasus pembunuhan itu terjadi pada Minggu, 17 April 2022 lalu dan baru terungkap Minggu, 1 Mei 2022, setelah kami interogasi pelaku," kata Kapolsek Amanuban Selatan Ipda Maks Tameno, saat dihubungi Kompas.com, pada Senin (2/5/2022) petang.
Baca juga: Presiden Jokowi Imbau Saat Arus Balik Masyarakat Berangkat Lebih Awal demi Hindari Macet
Maks menyebut, dari hasil interogasi, pelaku membunuh istrinya menggunakan sebatang kayu di kebun mereka pada Minggu (17/5/2022) sekitar pukul 07.00 Wita.
Pelaku memukul kepala istrinya menggunakan kayu sebanyak tiga kali hingga langsung meninggal di tempat.
"Sebelum memukul istrinya, keduanya sempat terlibat cekcok. Korban tidak terima jika pelaku menitipkan ayam sebanyak tujuh ekor kepada kerabat mereka untuk dipelihara. Namun, tiga ekor hilang dimakan kucing," kata Maks.
Usia membunuh istrinya, jenazah sang istri dibakar dan dimasukan dalam sebuah sumur kering.
"Setelah melakukan pembunuhan tersebut, pelaku memberitahukan kepada keluarga bahwa korban meninggalkan rumah dan pergi ke rumah orangtuanya di Desa Oehela, Kecamatan Batu Putih," ungkap Maks.
Keluarga pun mengecek ke rumah orangtua korban, tetapi tidak terlihat, sehingga sempat dilaporkan ke Polsek Amanuban Selatan, pada Kamis (28/4/2022).
Pelaku juga, lanjut Maks, sempat berpura-pura mencari korban.
Pencarian terhadap korban pun dilakukan hingga Sabtu (30/4/2022). Keluarga yang sempat curiga, kemudian membawa pelaku ke Polsek Amanuban Selatan.
Baca juga: Silaturahim dengan Presiden Jokowi, Prabowo: Saya Tadi Makan Bakso dan Tempe Bacem
Pelaku pun diinterogasi dan akhirnya mengaku telah membunuh istrinya.
Polisi lalu mendatangi lokasi pembunuhan untuk mengamankan tempat kejadian perkara dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres TTS untuk ditahan dan diproses hukum lebih lanjut.
"Barang bukti yang ditemukan, juga sudah diamankan dan dibawa ke Reskrim Polres TTS," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.