Karena belum ada permohonan izin dan sudah didaftarkan sebagai BCB, pihaknya langsung mengambil langkah dengan menghentikan sementara aktivitas tersebut.
Tembok Benteng Keraton Kartasura yang dijebol telah diberi garis polisi.
"Karena sudah didaftarkan sebagai BCB langkah kami menghentikan kegiatan tersebut sambil menunggu proses lebih lanjut," tandas dia.
Dikatakan dia alasan pemilik lahan menjebol tembok Benteng Keraton Kartasura karena tidak tahu jika bangunan tersebut merupakan situs budaya.
"Kalau orang di sekitar situ mestinya paham kalau tembok keraton tebalnya kan hampir dua meter itu tahu kalau satu rangkaian dengan situs peninggalan Keraton Kartasura," ungkap Joko.
Terpisah, Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan pihaknya sudah mengamankan tembok Benteng Keraton Kartasura dengan memasang garis polisi.
Polisi, lanjut dia juga akan memintai keterangan terhadap pemilik dan operator alat berat yang menjebol tembok situs Keraton Kartasura.
"Untuk pemilik lahan dan operator backhoe akan kita mintai keterangan," kata Wahyu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.