Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Dugaan Penganiayaan Bocah 7 Tahun di Sukoharjo Jadi 2 Orang, Polisi Jerat Keduanya dengan Pasal Berbeda

Kompas.com - 13/04/2022, 15:46 WIB
Labib Zamani,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Pelaku dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban D (7) tewas bertambah satu orang. Dengan demikian pelaku penganiayaan korban menjadi dua orang.

Kedua pelaku merupakan kakak sepupu korban. Mereka adalah GSB (24) dan F alias J (18).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi di rumah pelaku dan korban di Blateran RT 001/002, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (12/4/2022) sekitar pukul 12.34 WIB.

Baca juga: Kasus Bocah Yatim Piatu Tewas Diduga Dianiaya Sepupu di Sukoharjo, Aktivis: Ini Alarm Darurat bagi Kita

Awalnya, korban dianiaya pelaku F di lantai dua. Korban dan pelaku sama-sama berdiri. Korban menghadap barat dan pelaku menghadap ke utara.

Kemudian tersangka mengayunkan kaki kanan mengenai kedua kaki korban hingga terpelanting ke atas dan terjatuh ke lantai, membuat kepala bagian belakang korban terbentur lantai.

"Korban sempat lemas dan sempat diberikan oleh kakak ipar (istri pelaku GSB) makanan dan obat. Namun kondisinya tidak membaik dan akhirnya sore hari sempat dibawa ke rumah sakit. Tapi sampai rumah sakit sudah meninggal," kata Wahyu dalam pers rilis kasus dugaan penganiayaan di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (13/4/2022).

Wahyu menjelaskan korban tidak hanya dianiaya oleh F. Tetapi juga dilakukan oleh GSB yang merupakan kakak kandung F.

Penganiayaan ini sudah dilakukan cukup lama. Bahkan, GSB sendiri sampai lupa atau tidak ingat kapan dirinya melakukan penganiayaan terhadap korban.

Menurutnya, pelaku GSB ini menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan tangan kanan lebih dari satu kali. Alasannya korban tidak menurut saat disuruh menghafal Alquran.

Baca juga: Bocah 7 Tahun di Sukoharjo Tewas, Diduga Dianiaya Kakak Sepupu

Sedangkan pelaku F pernah melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan dan kaki pada korban. Tak hanya itu, F juga pernah memukul korban menggunakan tongkat terbuat dari bahan bambu dan pernah menali korban dengan tali rafia.

"Jadi korban ini adalah sepupu dari para pelaku. Di dalam keluarga ini ada tiga anak laki-laki dan korban (perempuan)," terang dia.

Adapun motif pelaku nekat menganiaya korban hingga meninggal dunia karena suka mengambil uang hasil penjualan warung, berbohong, tidak mau belajar dan bandel.

Atas perbuatannya tersebut pelaku GSB dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 79 C UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp 72 juta.

Sedangkan pelaku F dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com