Sementara Kodam Pattimura membantah melakukan pemecatan secara sepihak terhadap Hens.
”Kodam dalam hal ini tidak mempermasalahkan status kewarganegaraan Hens, tetapi adanya surat pembatalan dokumen dari Dukcapil (Kota Tual) tersebut berpengaruh terhadap status kesiswaan Hens,” kata Kepala Penerangan XVI/Pattimura Kolonel Arh Adi Prayogo.
Adi mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat itu telah melalui prosedur yang semestinya.
Hens terbukti menggunakan dokumen administrasi berupa identitas kependudukan yang tidak sah sebagai akibat dari dokumen kependudukan ayahnya yang dicabut atau dibatalkan oleh Dukcapil Tual.
Informasi dari Dukcapil Kota Tual menyebutkan, kependudukan Mikael dinyatakan batal.
Surat pembatalan terbit pada 31 Maret 2022 setelah pihak Kodam Pattimura mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai status Mikael.
Mikael Songjanan hingga saat ini berstatus warga negara asing berkebangsaan Myanmar.
Mikael merupakan eks anak buah kapal yang tidak memiliki izin tinggal terbatas (itas) ataupun izin tinggal tetap (itap).
Kompas berusaha menghubungi Hens dan keluarganya, tetapi belum bisa tersambung.
Sejumlah nomor telepon telah ditelepon beberapa kali, tetapi tidak aktif.
Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul: Dipecat Kodam Pattimura, Prajurit Siswa Hens Dinilai Tidak Bersalah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.