BANDUNG, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, ada sejumlah kebijakan yang terkendala ketika dirinya belum kunjung dilantik menjadi Wali Kota Bandung definitif oleh Kemendagri.
Salah satu kebijakan yang terkendala adalah mutasi dan rotasi hingga pelantikan pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.
"Memang yang jadi kendala ya ini, rotasi dan mutasi," kata Yana di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Pascakebakaran, Yana Mulyana Pastikan Layanan RSUD Bandung Kiwari Tetap Berjalan
Yana menjelaskan, dirinya tidak bisa langsung melakukan rotasi, mutasi, hingga melantik pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.
Saat ini yang tengah menjadi prioritas adalah rotasi dan mutasi kepala sekolah tingkat SD dan SMP yang berada di bawah Pemkot Bandung.
Status Plt Wali Kota, menurut Yana, bisa saja melakukan rotasi dan mutasi hingga melantik pejabat, namun harus melalui persetujuan Kementerian Dalam Negeri.
"Karena enggak bisa melantik, harus seizin Kemendagri. Semua (jabatan), banyak yang kosong juga (selain Kepala Sekolah), ada Lurah 13 kosong, Seklur 9," ujarnya.
Baca juga: Yana Mulyana Tak Kunjung Dilantik Jadi Wali Kota Definitif Bandung, DPRD Kecewa
Untuk urusan rotasi, mutasi, dan pelantikan ini, Yani hanya bisa menunggu mana yang lebih cepat, antara pelantikan dirinya menjadi wali kota definitif atau mendapat restu dari Kemendagri.
"Sudah diusulkan pengisian orang-orangnya, tapi untuk melantiknya harus izin, kita sudah ajukan sejak Desember 2021. Jadi boleh saja yang melantiknya Plt," tuturnya.
Selain melantik pejabat secara langsung, Yana mengatakan, kebijakan lainnya yang dibatasi oleh status Plt adalah membatalkan kebijakan dan melakukan pemekaran daerah.
"Tapi kan itu enggak akan kita lakukan," akunya.
Ditanya kapan ada kabar dirinya akan dilantik sebagai Wali Kota Bandung definitif, Yana mengaku tidak mengetahuinya.
Menurut dia, saat ini tinggal menunggu surat rekomendasi dari Kemendagri disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.