Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahar bin Smith Ajak Pimpinan Ponpes Debat Soal Maulid Nabi Muhammad

Kompas.com - 05/04/2022, 16:18 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Bahar Bin Smith tak banyak berkomentar mengenai dakwaan penyebaran berita bohong dalam video ceramahnya yang diunggah dalam akun YouTube Tatan Rustandi.

"Saya tidak mau banyak berkomentar. Saya akan membuktikan bahwa saya tidak memberikan kebohongan dan nanti kita akan buktikan di pengadilan," ujar Bahar usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (5/4/2022).

"Jadi saya tidak mau banyak komentar dan agar pengadilan ini berjalan kondusif," tambah dia. 

Baca juga: Sidang Kasus Berita Bohong, Jaksa Sebut Video Ceramah Bahar bin Smith Tak Sesuai Fatwa MUI

Meski begitu, Bahar justru mengajak para pemimpin pondok pesantren yang dinilai kontra terhadap ceramahnya soal Maulid Nabi Muhammad SAW untuk berdebat.

"Ceramah saya di situ (tentang) Maulid, kalau mau debat, kita debat dengan pimpinan ponpes," ucap dia. 

Seperti diketahui, dalam dakwaan jaksa ada sejumlah ulama dan pimpinan pondok pesantren hingga Ketua Majelis MUI yang dinilai jaksa kontra terhadap isi ceramah Bahar yang membawa kasus Rizieq Shihab dan kematian enam laskar FPI.

Jaksa menyebut, pernyataan Bahar terkait dua hal tersebut berita bohong atau tidak benar.

Dalam sidang, Bahar juga sempat meminta majelis hakim untuk menghadirkan ulama dan pimpinan ponpes yang kontra tersebut dalam sidang.

"Saya berani debat dengan pimpinan pondok pesantren soal maulid. Makanya saya minta suruh mereka datang," kata dia.

Baca juga: Jaksa Sebut Ceramah Bahar bin Smith Provokatif dan Dapat Memecah Umat Islam

Seperti diketahui, Bahar didakwa menyebarkan berita bohong.

Jaksa menilai Perbuatan Bahar melanggar pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Serta Pasal 15 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahar juga dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat  (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com