BANDUNG, KOMPAS.com - Jaksa mengungkapkan bahwa ceramah Bahar bin Smith dalam video yang diunggah Tatan Rustandi di akan YouTube miliknya bersifat provokatif dan berisi berita bohong, hal tersebut dinilainya tak sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut jaksa dalam dakwaannya, MUI telah mengeluarkan fatwa yang mengatur tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial yaitu fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2007.
Salah satu isi dalam fatwa itu menyebutkan, setiap muslim yang menyebarkan berita bohong atau hoax diharamkan.
"Ketentuan fatwa MUI tersebut memberikan pedoman kepada setiap muslim yang bermuamalah, dilarang menyampaikan dakwah atau keterangan yang terkesan menyebar kebencian lebih-lebih secara tegas yang bersifat menghasut sehingga menimbulkan kebencian," tutur Jaksa, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Jaksa Sebut Ceramah Bahar Bin Smith Provokatif dan Dapat Memecah Umat Islam
Menurut Jaksa, Bahar berulang kali mengatakan dalam ceramahnya tentang Rizieq Shihab yang dipenjara karena menyelenggarakan Maulid Nabi Muhammad.
Padahal, Rizieq dipenjara bukan karena Maulid melainkan karena kasus swab RS Ummi dan kasus protokol kesehatan di Petamburan.
Tak hanya itu, Jaksa juga meyebut bahwa dalam ceramahnya, Bahar mengatakan, enam anggota laskar FPI yang terbunuh di Km 50 jalan Tol Jakarta-CIkampek dibunuh, dibantai, disiksa, dicopot kukunya, dibantai dikuliti, hingga kemaluannya dibakar.
Namun, berdasarkan hasil visum, tak ada luka yang disampaikan Bahar tersebut.
"Apa yang disampaikan Habib Bahar dalam ceramahnya merupakan berita bohong atau tidak benar," katanya.
Video ceramah Bahar ini, lanjut Jaksa, menimbulkan dampak pro kontra di dunia nyata berupa gejolak di kalangan pesantren.
Baca juga: Sidang Kasus Berita Bohong, Jaksa Sebut Bahar Bin Smith Ceramah Dihadapan 1.000 Orang
Jaksa menilai, apabila situasi pro kontra ini tetap berlangsung maka akan terjadi kekacauan yang mengarah pada perilaku anarkistis hingga konflik kekerasan di masyarakat.
Komentar pro kontra netizen juga dinilai jaksa telah membuktikan terjadinya keonaran atau kegaduhan yang merupakan dampak dari video ceramah Bahar yang diunggah di akun YouTube Tatan Rustandi.
Dalam video yang diunggah itu, lanjut Jaksa, tidak ditemukan adanya penyisipan atau pemotongan frame.
Dengan adanya berita bohong ini, Jaksa menilai Perbuatan Bahar dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Serta Pasal 15 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.