Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Berita Bohong, Jaksa Sebut Video Ceramah Bahar bin Smith Tak Sesuai Fatwa MUI

Kompas.com - 05/04/2022, 14:53 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Jaksa mengungkapkan bahwa ceramah Bahar bin Smith dalam video yang diunggah Tatan Rustandi di akan YouTube miliknya bersifat provokatif dan berisi berita bohong, hal tersebut dinilainya tak sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut jaksa dalam dakwaannya, MUI telah mengeluarkan fatwa yang mengatur tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial yaitu fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2007.

Salah satu isi dalam fatwa itu menyebutkan, setiap muslim yang menyebarkan berita bohong atau hoax diharamkan.

"Ketentuan fatwa MUI tersebut memberikan pedoman kepada setiap muslim yang bermuamalah, dilarang menyampaikan dakwah atau keterangan yang terkesan menyebar kebencian lebih-lebih secara tegas yang bersifat menghasut sehingga menimbulkan kebencian," tutur Jaksa, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Jaksa Sebut Ceramah Bahar Bin Smith Provokatif dan Dapat Memecah Umat Islam

Menurut Jaksa, Bahar berulang kali mengatakan dalam ceramahnya tentang Rizieq Shihab yang dipenjara karena menyelenggarakan Maulid Nabi Muhammad.

Padahal, Rizieq dipenjara bukan karena Maulid melainkan karena kasus swab RS Ummi dan kasus protokol kesehatan di Petamburan.

Tak hanya itu, Jaksa juga meyebut bahwa dalam ceramahnya, Bahar mengatakan, enam anggota laskar FPI yang terbunuh di Km 50 jalan Tol Jakarta-CIkampek dibunuh, dibantai, disiksa, dicopot kukunya, dibantai dikuliti, hingga kemaluannya dibakar.

Namun, berdasarkan hasil visum, tak ada luka yang disampaikan Bahar tersebut.

"Apa yang disampaikan Habib Bahar dalam ceramahnya merupakan berita bohong atau tidak benar," katanya.

Video ceramah Bahar ini, lanjut Jaksa, menimbulkan dampak pro kontra di dunia nyata berupa gejolak di kalangan pesantren.

Baca juga: Sidang Kasus Berita Bohong, Jaksa Sebut Bahar Bin Smith Ceramah Dihadapan 1.000 Orang

 

Jaksa menilai, apabila situasi pro kontra ini tetap berlangsung maka akan terjadi kekacauan yang mengarah pada perilaku anarkistis hingga konflik kekerasan di masyarakat.

Komentar pro kontra netizen juga dinilai jaksa telah membuktikan terjadinya keonaran atau kegaduhan yang merupakan dampak dari video ceramah Bahar yang diunggah di akun YouTube Tatan Rustandi.

Dalam video yang diunggah itu, lanjut Jaksa, tidak ditemukan adanya penyisipan atau pemotongan frame.

Dengan adanya berita bohong ini, Jaksa menilai Perbuatan Bahar dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Serta Pasal 15 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Sekjen Gerindra Sebut Prabowo Minta Dukungan IKN Harus Ditambah agar Maksimal

Sekjen Gerindra Sebut Prabowo Minta Dukungan IKN Harus Ditambah agar Maksimal

Regional
Kisah Desa Megulungkidul Sulap Lahan Tak Produktif Jadi Kafe Anggur, Sumbang PAD Puluhan Juta

Kisah Desa Megulungkidul Sulap Lahan Tak Produktif Jadi Kafe Anggur, Sumbang PAD Puluhan Juta

Regional
Ganjar Akan Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Hari Ini

Ganjar Akan Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Hari Ini

Regional
Santri di Jambi Di-'bully' Senior sampai Masuk RS, Orangtua: Saya Tak Mau Damai

Santri di Jambi Di-"bully" Senior sampai Masuk RS, Orangtua: Saya Tak Mau Damai

Regional
TKN Prabowo-Gibran soal Pernyataan FX.Rudy: Kita Jawab dengan Senyum

TKN Prabowo-Gibran soal Pernyataan FX.Rudy: Kita Jawab dengan Senyum

Regional
Kasus Penyiraman Air Keras di Solo Dipicu Sakit Hati, Korban Alami Gangguan Penglihatan

Kasus Penyiraman Air Keras di Solo Dipicu Sakit Hati, Korban Alami Gangguan Penglihatan

Regional
Tangis Bocah 10 Tahun di Riau, Teringat Sang Ayah yang Gugur Saat Tugas di Polairud

Tangis Bocah 10 Tahun di Riau, Teringat Sang Ayah yang Gugur Saat Tugas di Polairud

Regional
Mahasiswa Kupang Tanya ke Ganjar Apakah Akan Mewariskan Kekuasaan ke Keluarga

Mahasiswa Kupang Tanya ke Ganjar Apakah Akan Mewariskan Kekuasaan ke Keluarga

Regional
Kongkalikong Pengadaan Kapal Feri di Kapuas Hulu, 6 Orang Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Kapal Feri di Kapuas Hulu, 6 Orang Tersangka

Regional
Wanita Disiram Air Keras di Solo, Korban Sempat Dapat Pesan Ancaman

Wanita Disiram Air Keras di Solo, Korban Sempat Dapat Pesan Ancaman

Regional
Gudang Elpiji Terbakar di Grobogan, 2 Rumah Ludes

Gudang Elpiji Terbakar di Grobogan, 2 Rumah Ludes

Regional
[POPULER REGIONAL] Gibran Enggan Tanggapi Tudingan FX Rudy | 'Saya sejak SD Jalan Kaki ke Sekolah'

[POPULER REGIONAL] Gibran Enggan Tanggapi Tudingan FX Rudy | "Saya sejak SD Jalan Kaki ke Sekolah"

Regional
Ada Potensi Banjir Rob, Pengguna Jalan Pantura Kaligawe Semarang Diminta Waspada

Ada Potensi Banjir Rob, Pengguna Jalan Pantura Kaligawe Semarang Diminta Waspada

Regional
Diduga Tergelincir, Pemotor di Jalingkut Brebes Tewas Terlindas Truk

Diduga Tergelincir, Pemotor di Jalingkut Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Samarinda

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Samarinda

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com