Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Ditahan, Istri Polisi Tersangka Kasus Arisan Bodong Diduga Masih Bisa Pesan Makanan Secara Online

Kompas.com - 04/04/2022, 13:27 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Tersangka kasus arisan online bodong yang merupakan istri seorang polisi berinisial RA di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) masih ditahan di Polresta Banjarmasin.

Walaupun ditahan, RA ternyata diduga masih bisa memesan makanan secara online menggunakan handphone miliknya.

Dugaan RA memesan makanan dari balik jeruji besi dibongkar oleh beberapa warganet yang menelusuri dan mempertanyakan kenapa bisa RA melakukan hal tersebut.

Baca juga: Polisi Buru Aset Bandar Arisan Online Bodong di Banjarmasin, Mulai Mobil hingga Kafe

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi mengatakan, handphone milik RA sudah lama disita dan dalam penyelidikan laboratorium forensik atau Labfor.

"Saat ini handphone dan media sosial berada di tangan Labfor di Surabaya guna proses penyelidikan," ujar Alfian Tri Permadi dalam keterangan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Masyarakat yang menyaksikan media sosial milik RA dalam keadaan online, Alfian memperkirakan kemungkinan pihak Labfor sedang bekerja menggunakan handphone RA dalam rangka proses penyelidikan.

"Karena dalam penyelidikan kita bekerja sama dengan Polda Kalsel. Kita juga sita media sosialnya," jelasnya.

Terpisah, Kasat Tahanan dan Titipan (Tahti) Polresta Banjarmasin, AKP F Rafiq mengatakan, tak mungkin RA bisa memesan makanan dari balik jeruji besi.

Handphone RA, kata Rofiq, sudah lama berada di tangan penyidik. "Handphone dia kan sudah lama disita," terangnya.

Baca juga: Akademisi Sebut Maraknya Arisan Online Dipengaruhi oleh Pandemi: Tak Ada Interaksi Fisik

Selain itu, pemeriksaan terhadap keluarga tahanan atau penjenguk juga dilakukan secara ketat.

"Jadi tidak benar jika RA menggunakan handphone selama di dalam tahanan," tegas Rofiq.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita muda berinisial RA di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin.

RA yang merupakan istri anggota polisi itu ditangkap karena diduga menjadi bandar arisan online bodong.

Dalam menjalankan aksinya, RA mengimingi korbannya keuntungan berlipat melalui media sosial miliknya.

Baca juga: Hamil 2 Bulan, Proses Hukum Tersangka Bandar Arisan Online Bodong di Banjarmasin Tetap Berjalan

Sampai saat ini, sudah ratusan korban yang melapor ke polisi mengaku telah ditipu oleh RA.

Setelah melewati serangkaian penyidikan, suami RA berinisial MS juga terbukti membantu menjalankan bisnis arisan online bodong istrinya.

MS yang merupakan anggota polisi yang bertugas di Polresta Banjarmasin itu akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Karena perbuatannya, tersangka RA dan MS akan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan serta penggelapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com