Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Caplok Lahan dan Gelapkan Pajak, Warga Bengkulu Laporkan Perkebunan Sawit ke Kejati, Perusahaan Bantah Tudingan

Kompas.com - 01/04/2022, 12:46 WIB
Firmansyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Ketua Forum Masyarakat Pesisir Bengkulu (FMPB), Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu Sarifin Thaib, melaporkan PT. Agri Andalas, perusahaan perkebunan di daerah itu ke Kejati Bengkulu dengan tudingan mencaplok 800 hektar lahan transmigrasi dan penggelapan pajak.

"Perusahaan itu diduga mengambil 800 hektare Lahan Usaha Dua (LU 2) milik transmigrasi sejak tahun 2004 dan menanaminya dengan kelapa sawit perusahaan di Desa Rawa Indah, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Padahal warga telah mendapatkan sertifikat dari BPN tahun 1995," kata Saripin usai melapor di Kejati Bengkulu, Rabu (30/3/2022).

Sarifin mengatakan, pada tahun 1992 ada sekitar 400 KK transmigran yang didatangkan dari Pulau Jawa ke Bengkulu. Para transmigran ini umumnya korban letusan Gunung Merapi.

Namun karena kondisi tanah yang diberikan berupa tanah berawa, para transmigran meninggalkan lahan itu dan sebagian pulang lagi ke Jawa.

Baca juga: Mendes PDTT: Kita Ingin Ada Satu Model Transmigrasi Sesuai Kebutuhan Zaman

"Sekitar 50 persen transmigran itu pulang ke Jawa, separuhnya menetap. Bagi yang pulang ke Jawa, ada yang menjual tanahnya dan ada juga yang sertifikat tanahnya dititipkan ke pemerintah desa," ujarnya.

Lalu pada tahun 2004, kata Sarifin, PT. Agri Andalas mendapatkan Izin Usaha Perkebunan nomor 498 tahun 2004 di lahan milik transmigran.

"Di lahan yang sama juga ada sertifikat tanah milik transmigran yang dikeluarkan BPN tahun 1995. Jadi tumpang tindih. Melihat tidak dikelola transmigran, perusahaan (perkebunan) tanami sawit sampai sekarang dipanen perusahaan," ujarnya.

Selain itu, Sarifin berkata, perusahaan yang dilaporkan juga diduga tidak transparan soal pajak.

Dalam laporan bupati tahun 2018 disebutkan luas Hak Guna Usaha (HGU) 2.000 hektar, padahal luasan kebun di Seluma mencapai 6.000 hektar.

"Ini kita laporkan ke kejati agar diperiksa," jelasnya.

Klarifikasi Perusahaan

Humas dan Legal PT. Agri Andalas Hasan dalam klarifikasinya kepada kompas.com menolak tudingan semua laporan itu.

"Bahwa PT. Agri Andalas memiliki izin yang sah dikeluarkan oleh pemerintah dan memperoleh tanah dengan cara membebaskan atau mengganti rugi langsung dengan masyarakat pemilik sah lahan secara musyawarah mufakat dan terkait perpajakan PT. Agri Andalas taat azas dan aturan termasuk aturan perpajakan," jelas Hasan.

Baca juga: Dankolakops Pamtas soal Patok Batas Negara Dirusak Perkebunan Sawit Malaysia: Pelanggaran Kedaulatan

Ia mengatakan, terkait klarifikasi secara resmi perusahaan akan mengirimkan surat resmi tertulis yang akan diberikan ke sejumlah instansi terkait termasuk Kejati Bengkulu.

"Kami akan mengirimkan surat resmi pada instansi terkait terkait laporan itu. Termasuk berkirim ke Kejati Bengkulu," tutup Hasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com