Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Penganiayaan di Karimun Kepri Dapat Restorative Justice dari Kejaksaan

Kompas.com - 30/03/2022, 22:02 WIB
Hadi Maulana,
Khairina

Tim Redaksi

KARIMUN, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial HL (43) yang merupakan tersangka penganiayaan mendapat restorative justice atau keadilan restoratif dari Cabang Kejaksaan Negeri Karimun (Cabjari) di Moro.

Hal tersebut setelah Kacabjari Moro resmi menyerahkan Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada HL atas perkara tindak pidana penganiayaan kepada seorang wanita berinisial SN (42), Selasa (29/3/2022).

Baca juga: 35 Perusahaan Tunggak Pajak Kendaraan, Kejati Banten Bantu Bapenda Tagih Tunggakan

Kacabjari Moro, Haryo Nugroho mengatakan, pihaknya mengeluarkan SKP2 terhadap tersangka itu setelah dilakukannya mediasi bersama korban.

Di mana, mediasi difasilitasi langsung oleh dirinya dan jaksa penuntut umum di Cabjari Moro. Jan Fanther Rio Simanungkalit.

"Perkara tersangka dihentikan penuntutannya melalui proses mediasi dengan pendekatan keadilan restoratif, pelaku telah memenuhi syarat karena baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjaranya tidak melebihi dari 5 tahun," kata Kacabjari Haryo melalui telepon, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Polda Sumut Kembali Periksa 6 Saksi, dari Sekuriti hingga Juru Masak

Haryo menjelaskan, proses mediasi telah dilakukan hingga perkara tersangka berhasil diselesaikan dengan dasar perdamaian dan tanpa paksaan antara tersangka dan korban.

Di mana, tersangka telah meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada korban atas tindakannya beberapa waktu yang lalu.

Memukul dengan kayu

Saat itu, kata dia, tersangka memukul korban dengan sebatang bayu kecil yang mengakibatkan korban mengalami memar di bagian dengkul kanan.

"Tersangka atas kesadarannya telah meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada korban, pemukulan itu terjadi akibat kesalahpahaman. Korban dengan hati terbuka telah menerima maaf tersangka tanpa syarat apapun," jelas Haryo.

Haryo mengatakan, dalam proses mediasi itu, tersangka didampingi oleh orangtuanya, Sementara korban didampingi oleh suaminya dan disaksikan oleh kepala desa, kepala dusun, dan tokoh masyarakat setempat.

Baca juga: Tepergok Curi Motor Bersama Rekan dan Todongkan Senjata Api, Pria di Bengkulu Dihajar Massa

Perkara tersangka dihentikan atas persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

"Keadilan restoratif ini bertujuan memberikan kemanfaatan hukum bagi masyarakat, khususnya untuk membangun hubungan yang baik antara tersangka dengan korban sesama warga desa yang hidup bertetangga. Sehingga, masyarakat dapat hidup rukun antar sesama warga, damai, dan mengembalikan keadaan seperti semula," terang Haryo.

Diketahui, sebelumnya tersangka dikenai Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang diancam dengan pidana penjara maksimal selama 2 tahun 8 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Regional
Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Regional
Bukan Fenomena 'Heat Wave', BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Bukan Fenomena "Heat Wave", BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Regional
301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

Regional
Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Regional
Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Regional
3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com