Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Perangkat Desa di Rembang Nekat Palsukan Surat Kematian Warganya yang Masih Hidup karena Dendam

Kompas.com - 28/03/2022, 18:23 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

REMBANG, KOMPAS.com - Madiono (51), seorang oknum perangkat Desa Jeruk, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pria 51 tahun tersebut diduga memalsukan surat keterangan kematian seorang warganya karena dendam.

Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dandy Ario Yustiawan mengatakan, modus tersangka yang juga perangkat desa ini membuat surat keterangan kematian palsu warganya agar korban tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah.

Baca juga: Rusia Mengusir Diplomat AS dalam Langkah Balas Dendam

"Korban berisinial SM saat ini masih hidup, tersangka nekat melakukan tindak pidana pemalsuan surat ini lantaran ada dendam pribadi dengan suami korban," kata Dandy di Mapolres Rembang, Senin (28/3/2022).

Dandy mengatakan tersangka nekat melakukan pemalsuan surat tersebut dengan cara menulis data korban di surat keterangan kematian dan surat permohonan pembuatan akta kematian beserta dengan saksi.

Selanjutnya tersangka memalsukan tanda tangan sekretaris desa (Sekdes) Jeruk dan suami korban.

"Ini yang dipalsukan adalah surat keterangan kematian yang rencananya untuk menerbitkan akta kematian dari Dindukcapil Rembang," ujar dia.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan pihak kepala desa (kades) Jeruk. Sebab, pihak sekdes menemukan kejanggalan saat akan membuat laporan bulanan daftar penerbitan akta kematian (SIAK).

"Saat itu sekdes melaporkan ke kades bahwa ada kejanggalan tercantum nama korban SM di daftar laporan bulanan SIAK, namun korban saat ini masih hidup," terang dia.

"Setelah dilakukan pengecekan, bahwa benar nama korban telah dibuatkan akta kematian palsu. Dalam surat permohanan itu, semua tanda tangan telah dipalsukan oleh tersangka," imbuh dia.

Akibat perbuatan tersangka tersebut, korban saat ini mengalami kerugian selama 3 bulan tidak lagi mendapatkan program bantuan dari pemerintah.

"Korban rugi selama 3 bulan tidak mendapatkan program dari pemerintah, seperti program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT). Saat ini tersangka dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ucap dia.

Baca juga: Masih Dendam Usai Dipermalukan 30 Tahun Lalu, Pria Ini Bunuh Guru SD-nya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Coklit Perdana di Perbatasan Malaysia, KPU Nunukan Bidik 468 Pemilih di Pulau Sebatik

Coklit Perdana di Perbatasan Malaysia, KPU Nunukan Bidik 468 Pemilih di Pulau Sebatik

Regional
Gangguan Teknis Pesawat dan Penerbangan Penuh, Pemulangan Jemaah Haji Kloter 6 Solo Telat 6 Jam

Gangguan Teknis Pesawat dan Penerbangan Penuh, Pemulangan Jemaah Haji Kloter 6 Solo Telat 6 Jam

Regional
Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut Keramba Ikan di Waduk Wadaslintang

Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut Keramba Ikan di Waduk Wadaslintang

Regional
Berdalih Sakit Hati Diejek Mandul, Pria di Lampung Bunuh Tetangga

Berdalih Sakit Hati Diejek Mandul, Pria di Lampung Bunuh Tetangga

Regional
Ibu Siswa SMP yang Tewas di Sungai Padang: Anak Saya Disiksa Bukan Terjun dari Jembatan

Ibu Siswa SMP yang Tewas di Sungai Padang: Anak Saya Disiksa Bukan Terjun dari Jembatan

Regional
15 ABK Asal Merauke yang Ditahan di Australia Mengaku Tak Sengaja Melintasi Batas Negara

15 ABK Asal Merauke yang Ditahan di Australia Mengaku Tak Sengaja Melintasi Batas Negara

Regional
Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bupati Ipuk Tambah 26 Kendaraan Operasional untuk 13 Puskesmas

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bupati Ipuk Tambah 26 Kendaraan Operasional untuk 13 Puskesmas

Regional
Kanwil Kemenkumham Babel Deportasi 8 WNA

Kanwil Kemenkumham Babel Deportasi 8 WNA

Regional
Rumah di Wonosobo Hangus Terbakar, Awalnya Pemilik Bikin Api untuk Hangatkan Suasana Usai Pengajian

Rumah di Wonosobo Hangus Terbakar, Awalnya Pemilik Bikin Api untuk Hangatkan Suasana Usai Pengajian

Regional
Pengemis di Aceh Kedapatan Kantongi Rp 20 Juta Saat Ditertibkan

Pengemis di Aceh Kedapatan Kantongi Rp 20 Juta Saat Ditertibkan

Regional
95.000 Siswa di Jateng Dipastikan Tak Akan Dapat Kursi SMA/SMK Negeri

95.000 Siswa di Jateng Dipastikan Tak Akan Dapat Kursi SMA/SMK Negeri

Regional
Viral Cerita Istri Kapolsek di Banyuasin 'Ngojek' Demi Hidupi 3 Anaknya karena Suami Menikah Lagi

Viral Cerita Istri Kapolsek di Banyuasin "Ngojek" Demi Hidupi 3 Anaknya karena Suami Menikah Lagi

Regional
Gelar FGD, Pemkab Blora Tawarkan Berbagai Peluang Investasi 

Gelar FGD, Pemkab Blora Tawarkan Berbagai Peluang Investasi 

Regional
Pematangsiantar Jadi Tujuan Site Visit Proyek Investasi Strategis, Walkot Susanti: Suatu Kehormatan bagi Kami

Pematangsiantar Jadi Tujuan Site Visit Proyek Investasi Strategis, Walkot Susanti: Suatu Kehormatan bagi Kami

Regional
Krisis Air Bersih, 435 Hotel di Gili Trawangan Terancam Menolak Tamu dan Sejumlah Hotel Tutup  Sementara

Krisis Air Bersih, 435 Hotel di Gili Trawangan Terancam Menolak Tamu dan Sejumlah Hotel Tutup Sementara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com