Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Perangkat Desa di Rembang Nekat Palsukan Surat Kematian Warganya yang Masih Hidup karena Dendam

Kompas.com - 28/03/2022, 18:23 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

REMBANG, KOMPAS.com - Madiono (51), seorang oknum perangkat Desa Jeruk, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pria 51 tahun tersebut diduga memalsukan surat keterangan kematian seorang warganya karena dendam.

Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dandy Ario Yustiawan mengatakan, modus tersangka yang juga perangkat desa ini membuat surat keterangan kematian palsu warganya agar korban tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah.

Baca juga: Rusia Mengusir Diplomat AS dalam Langkah Balas Dendam

"Korban berisinial SM saat ini masih hidup, tersangka nekat melakukan tindak pidana pemalsuan surat ini lantaran ada dendam pribadi dengan suami korban," kata Dandy di Mapolres Rembang, Senin (28/3/2022).

Dandy mengatakan tersangka nekat melakukan pemalsuan surat tersebut dengan cara menulis data korban di surat keterangan kematian dan surat permohonan pembuatan akta kematian beserta dengan saksi.

Selanjutnya tersangka memalsukan tanda tangan sekretaris desa (Sekdes) Jeruk dan suami korban.

"Ini yang dipalsukan adalah surat keterangan kematian yang rencananya untuk menerbitkan akta kematian dari Dindukcapil Rembang," ujar dia.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan pihak kepala desa (kades) Jeruk. Sebab, pihak sekdes menemukan kejanggalan saat akan membuat laporan bulanan daftar penerbitan akta kematian (SIAK).

"Saat itu sekdes melaporkan ke kades bahwa ada kejanggalan tercantum nama korban SM di daftar laporan bulanan SIAK, namun korban saat ini masih hidup," terang dia.

"Setelah dilakukan pengecekan, bahwa benar nama korban telah dibuatkan akta kematian palsu. Dalam surat permohanan itu, semua tanda tangan telah dipalsukan oleh tersangka," imbuh dia.

Akibat perbuatan tersangka tersebut, korban saat ini mengalami kerugian selama 3 bulan tidak lagi mendapatkan program bantuan dari pemerintah.

"Korban rugi selama 3 bulan tidak mendapatkan program dari pemerintah, seperti program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT). Saat ini tersangka dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ucap dia.

Baca juga: Masih Dendam Usai Dipermalukan 30 Tahun Lalu, Pria Ini Bunuh Guru SD-nya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Pria di Kupang Ditikam Saat Nobar Euro, Polisi Disiagakan Antisipasi Balas Dendam

3 Pria di Kupang Ditikam Saat Nobar Euro, Polisi Disiagakan Antisipasi Balas Dendam

Regional
Jokowi Berkurban Sapi Simental 1 Ton di Masjid Agung Solo

Jokowi Berkurban Sapi Simental 1 Ton di Masjid Agung Solo

Regional
Warna Air Danau Kelimutu Berubah, Apa Penyebabnya?

Warna Air Danau Kelimutu Berubah, Apa Penyebabnya?

Regional
Kedapatan Berjudi 'Online' Dalam Warung Kopi di Aceh, 20 Orang Ditangkap

Kedapatan Berjudi "Online" Dalam Warung Kopi di Aceh, 20 Orang Ditangkap

Regional
2 Jambret di Pekanbaru Ini Kerap 'Nyabu', Pelaku Tewaskan Penjual Sate

2 Jambret di Pekanbaru Ini Kerap "Nyabu", Pelaku Tewaskan Penjual Sate

Regional
Mengamuk di Kopitiam, Sapi Kurban Seruduk Pengunjung dan Pekerja

Mengamuk di Kopitiam, Sapi Kurban Seruduk Pengunjung dan Pekerja

Regional
3 Pria di Kupang Ditikam Saat Nobar Euro, 1 Tewas dan 2 Terluka

3 Pria di Kupang Ditikam Saat Nobar Euro, 1 Tewas dan 2 Terluka

Regional
Anak Kosnya Digerebek Kumpul Kebo, Pemilik Kos Pilih Kabur

Anak Kosnya Digerebek Kumpul Kebo, Pemilik Kos Pilih Kabur

Regional
Ditarget Rampung Agustus, Pengerjaan Nusantara Airport di IKN Terkendala Hujan,

Ditarget Rampung Agustus, Pengerjaan Nusantara Airport di IKN Terkendala Hujan,

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu Capai 1 Km

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu Capai 1 Km

Regional
Saat Kapolda Jateng Peringatkan Pelaku Lain Pengeroyokan Bos Rental...

Saat Kapolda Jateng Peringatkan Pelaku Lain Pengeroyokan Bos Rental...

Regional
Peran 6 Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Bos Rental di Pati

Peran 6 Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Bos Rental di Pati

Regional
Perempuan Muda di Kota Jambi Dibunuh Teman Kencan di Kosan, Pelaku dan Korban Kenalan di Aplikasi Online

Perempuan Muda di Kota Jambi Dibunuh Teman Kencan di Kosan, Pelaku dan Korban Kenalan di Aplikasi Online

Regional
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Jadi Khatib Shalat Idul Adha di Simpang Lima Kota Semarang, Dihadiri Jokowi

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Jadi Khatib Shalat Idul Adha di Simpang Lima Kota Semarang, Dihadiri Jokowi

Regional
Jokowi Bakal Ikuti Shalat Idul Adha dan Serahkan Sapi Kurban di Simpang Lima Semarang

Jokowi Bakal Ikuti Shalat Idul Adha dan Serahkan Sapi Kurban di Simpang Lima Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com