Salin Artikel

Oknum Perangkat Desa di Rembang Nekat Palsukan Surat Kematian Warganya yang Masih Hidup karena Dendam

Pria 51 tahun tersebut diduga memalsukan surat keterangan kematian seorang warganya karena dendam.

Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dandy Ario Yustiawan mengatakan, modus tersangka yang juga perangkat desa ini membuat surat keterangan kematian palsu warganya agar korban tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah.

"Korban berisinial SM saat ini masih hidup, tersangka nekat melakukan tindak pidana pemalsuan surat ini lantaran ada dendam pribadi dengan suami korban," kata Dandy di Mapolres Rembang, Senin (28/3/2022).

Dandy mengatakan tersangka nekat melakukan pemalsuan surat tersebut dengan cara menulis data korban di surat keterangan kematian dan surat permohonan pembuatan akta kematian beserta dengan saksi.

Selanjutnya tersangka memalsukan tanda tangan sekretaris desa (Sekdes) Jeruk dan suami korban.

"Ini yang dipalsukan adalah surat keterangan kematian yang rencananya untuk menerbitkan akta kematian dari Dindukcapil Rembang," ujar dia.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan pihak kepala desa (kades) Jeruk. Sebab, pihak sekdes menemukan kejanggalan saat akan membuat laporan bulanan daftar penerbitan akta kematian (SIAK).

"Saat itu sekdes melaporkan ke kades bahwa ada kejanggalan tercantum nama korban SM di daftar laporan bulanan SIAK, namun korban saat ini masih hidup," terang dia.

"Setelah dilakukan pengecekan, bahwa benar nama korban telah dibuatkan akta kematian palsu. Dalam surat permohanan itu, semua tanda tangan telah dipalsukan oleh tersangka," imbuh dia.

Akibat perbuatan tersangka tersebut, korban saat ini mengalami kerugian selama 3 bulan tidak lagi mendapatkan program bantuan dari pemerintah.

"Korban rugi selama 3 bulan tidak mendapatkan program dari pemerintah, seperti program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT). Saat ini tersangka dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ucap dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/28/182310278/oknum-perangkat-desa-di-rembang-nekat-palsukan-surat-kematian-warganya-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke