BATAM, KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam menerima Surat Edaran (SE) dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022.
Dalam surat edaran tersebut, Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan.
"Baru kita terima pagi ini, dan aturan baru langsung berlaku. Harga jual minyak goreng saat ini untuk berbagai merek mengikuti harga yang sudah ditentukan," kata Kadisperindag Batam Gustian Riau di Batam Centre, Jumat (18/3/2022).
Kebijakan baru ini, kata Gustian, tentu saja akan memengaruhi harga minyak goreng lokal Batam, yang saat ini diproduksi oleh PT Son yang berada di Kabil.
Baca juga: Minyak Goreng Masih Langka di Jabar, Ridwan Kamil: Ini Fenomena Memprihatinkan
Untuk diketahui, minyak goreng lokal yang diproduksi PT Son kerap ditemui di berbagai pasar Batam dengan merek Hayat dan Son.
Mengenai harga minyak lokal Batam, Gustian mengaku sudah menanyakan hal ini kepada pihak kementerian terkait.
"Staf saya dan PT Son sudah berangkat ke Jakarta, meminta kepastian bagaimana untuk Batam. Tetapi pihak PT Son bersedia dengan angkanya. Insyallah, kalau tak ada halangan harga per liter masih di bawah Rp 20.000. Tak seperti merek lainnya dan lebih murah," papar Gustian.
Salah satu alasan minyak goreng lokal terpaksa mengikuti kebijakan ini karena PT Son mendapat teguran dari kompetitor.
Diakuinya, apabila PT Son tetap menjual dengan harga Rp 14.000, minyak goreng kemasan perliternya, maka akan menimbulkan permasalahan di pasaran.
"Kalau mereka jual Rp 14.000 ditegur sama kompetitornya," terang Gustian.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Rp 18.000, di Atas HET
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.