MAKASSAR, KOMPAS.com – Jadikan anak berusia 13 tahun sebagai budak seks, perwira Polda Sulsel, AKBP M yang telah menikah dua kali ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel, Kombes Polisi Onny Trimurti Ngroho yang dikonfirmasi, Sabtu (5/3/2022) membenarkan jika AKBP M telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
“Kami telah melakukan gelar perkara, sehingga AKBP M yang sebelumnya statusnya sebagai saksi naik menjadi tersangka,” kata Onny, Sabtu.
Baca juga: AKBP M Diduga Perkosa Siswi SMP di Sulsel, Polri: Akan Diproses Secara Profesional
Trimurti mengatakan, penetapan tersangka AKBP M berdasarkan laporan korban dalam kasus dugaan persetubuhan dan kekerasan anak di bawah umur.
Ia mengungkapkan tersangka kini ditahan di Rutan Polda Sulsel.
“Tersangka sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka AKBP M dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Pelecehan Seksual kepada anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkap dia.
Sebelumnya telah diberikan, seorang siswi SMP berusia 13 tahun di Kabupaten Gowa, diduga jadi korban budak seks, oknum perwira polisi AKBP M yang menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Sulsel.
AKBP M masih terus menjalani pemeriksaan di Bidang Protesi dan Pengamanan (Bid Propam) terkait kasus tersebut.