KOMPAS.com - Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono mengimbau bagi warga yang menjadi korban penganiayaan karyawan bank plecit segera melaporkan ke pihaknya.
“Bagi warga yang merasa menjadi korban penganiayaan, silakan datang melapor ke polres. Kami tindaklanjuti langsung,” kata Iwan.
Kata Iwan, saat ini baru tiga korban yang berani melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh karyawan bank plecit ke polisi.
Baca juga: Aniaya Ibu Hamil Saat Tagih Cicilan Pinjaman, Tiga Karyawan Bank Plecit Wonogiri Ditahan Polisi
Bahkan, sambung Iwan, ada satu nasabah yang sementara hamil berinisial SS menjadi korban penganiayaan.
“Ketiga ibu-ibu yang menjadi korban penganiayaan karyawan bank plecit itu sudah kami periksa dan visum,” ungkapnya.
Kepada polisi, para korban mengaku diintimidasi dan dianiaya oleh para tersangka lantaran telat membayar cicilan pinjaman.
Baca juga: Duduk Perkara Warga Rebut Peti Jenazah Covid-19 di Maluku
Polisi tangkap 3 karyawan "bank plecit" yang aniaya nasabah
Iwan mengatakan, ia mengimbau warga untuk melapor karena pihaknya berhasil menangkap tiga karyawan "bank plecit" yang diduga melakukan penganiayaan terhadap nasabahnya seorang ibu hamil saat menagih angsuran utang.
Tiga pelaku itu yakni terdiri dari satu pria berinisial RH dan dua perempuan berinisial NS dan SAS.
Mereka, sambung Iwan, ditangkap setelah para nasabah melapor menjadi korban penganiayaan ketiganya.
Baca juga: Polisi Tangkap Sopir dan Kernet Angkot yang Perkosa Penumpangnya dalam Mobil
Kata Iwan, ketiga tersangka ditangkap di sebuah rumah di Jatebedug, Desa Purworejo, Kabupaten Wonogiri.
“Ketiganya kami tangkap di rumah tersangka RH dipimpin oleh Kanit Tipiter, Iptu Yahya Dhadiri pada Senin (14/2/2022). Saat ini ketiganya sudah kami tahan di Mapolres Wonogiri,” ujarnya.
Masih kata Iwan, ketiga tersangka dituduh dengan sangkaan penganiayaan dan pengeroyokan pada tiga nasabahnya hingga masuk ke rumah sakit.
Iwan menegaskan, polisi akan memroses hukum semua pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan dan penganiayaan warga yang terjerat utang di bank plecit.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ketiganya diancam dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Penjelasan Manajemen soal Pesawat Lion Air Tujuan Medan-Batam Mendarat di Pekanbaru
(Penulis : Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor : Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.