Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

22 Perusahaan Batu Bara di Kaltim Dihentikan Sementara Operasinya

Kompas.com - 15/02/2022, 10:26 WIB
Zakarias Demon Daton,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Sebanyak 22 perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim) dihentikan sementara operasinya, karena tak menyerahkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022.

Tak hanya perusahaan batu bara, penghentian sementara juga menyasar ke 24 perusahaan tambang batu gunung, batu gamping dan pasir uruk yang ada di Kaltim.

Kabid Minerba, Dinas ESDM Kaltim, Azwar Busra mengatakan, surat perintah penghentian itu, langsung dikeluarkan Dirjen Minerba, Kementrian ESDM, kepada para direksi pemegang PKP2B, IUP dan IUPK di seluruh Indonesia, termasuk Kaltim, sejak 7 Februari 2022.

"Di Kaltim ada di tabel surat edaran Dirjen Minerba (22 perusahaan batu bara dan 24 perusahaan tambang batuan) dihentikan sementara," ungkap Azwar, saat dihubungi Kompas.comSelasa (15/2/2022).

Baca juga: Rektor Universitas Kutai Kartanegara Nilai IKN Memajukan Perguruan Tinggi di Kaltim

Data perusahaan di Kaltim, terlampir dalam surat edaran Dirjen Minerba Nomor B-571/MB.05/DJB.B/2022 perihal penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan tertanggal sejak 7 Februari 2022.

Dikutip dari surat tersebut, sebelum dihentikan, Dirjen Minerba sudah melayangkan surat peringatan dan teguran terkait keterlambatan penyampaian RKAB kepada perusahaan tertanggal pada 20 Desember 2021 dan 4 Januari 2022.

Namun, hingga 31 Januari 2022, sebanyak 46 perusahaan tambang di Kaltim dari 1.036 perusahaan di Indonesia belum menyampaikan RKAB tahunan.

Akibatnya, ribuan perusahaan tersebut dihentikan sementara operasinya dan diberi waktu 60 hari untuk menyelesaikan.

"Apabila saudara tidak menyampaikan RKAB 2022 sampai batas waktu yang ditentukan, maka UP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi akan dicabut sesuai dengan ketentuan Pasal 95 dan Pasal 98 Peraturan Menteri ESDM Nomor 7/ 2020 atau PKP2B dan kontrak karya akan dilakukan pengakhiran," demikian dikutip dari surat tersebut.

Baca juga: Lupa Digendong Ibunya, Bocah 6 Tahun di Kaltim Tewas Terbakar Saat Tidur

Selama masa penghentian, perusahaan dilarang melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan atau pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan, termasuk kegiatan eksplorasi lanjutan sebelum RKAB tahunan disetujui, sesuai ketentuan Pasal 66 huruf i Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020.

Azwar mengatakan, untuk memastikan semua perusahaan yang disebutkan di atas tidak berkegiatan di lapangan, maka dalam pengawasan inspektur tambang.

Pihaknya hanya memonitor saja terkecuali ada kegiatan yang merugikan lokasi sekitar.

"Kalau sifatnya administrasi ya kami monitor saja. Karena semua kewenangan, kan ditarik ke pusat," pungkas Azwar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com