Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Travel Bubble" di Kepri Dimulai Pekan Ini, Turis Pertama dari Singapura

Kompas.com - 14/02/2022, 10:46 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyampaikan perkembangan terbaru mengenai skema travel bubble di Kepri.

Ansar mengatakan bahwa otoritas maritim Singapura sudah memberi lampu hijau bagi warga Singapura untuk berwisata ke Nongsa dan Bintan melalui jalur laut. 

Ansar mengatakan, kapal pertama wisatawan dari Singapura ini dijadwalkan tiba pada 18 Februari 2022 di Batam

“Alhamdulillah, perjuangan kita selama 1,5 tahun lebih untuk travel bubble akhirnya membuahkan hasil. Saya mendapat kabar dari Pak Andy Fong, Ketua Nongsa Sensation, bahwa kapal pertama wisatawan pada 18 Februari nanti,” kata Ansar melalui telepon, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Cek Skema Travel Bubble di Kepri, Kapolri Beri Sejumlah Catatan

Ansar rencananya akan menyambut langsung turis pertama yang datang ke Kepri untuk berlibur pada akhir pekan di kawasan Nongsa, yang merupakan satu dari dua lokasi travel bubble di Kepri yang ditetapkan pemerintah melalui jalur laut.

"Tentu kita semua gembira, karena perjuangan kita selama 1,5 tahun ini mulai membuahkan hasil. Saya akan sambut langsung turis mancanegara ini bersama teman-teman asosiasi lainnya. Semoga semuanya berjalan lancar," kata Ansar.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kepri Buralimar menyampaikan, dari surat Nongsa Sensation yang diterimanya, kapal feri pertama yang membawa wisatawan ke Batam itu bertolak dari Pelabuhan Tanah Merah Singapura pukul 15.00 waktu setempat.

Baca juga: Tes Pramusim MotoGP Mandalika, 23 Hotel Travel Bubble Disiapkan

Kapal itu diperkirakan berlabuh di Pelabuhan Nongsapura Nongsa, pada pukul 14.40 WIB.

Untuk selanjutnya, Feri Batamfast dijadwalkan beroperasi setiap hari.

Dari Nongsapura ke Singapura pukul 13.00 WIB, dan dari Singapura pukul 15.00 waktu setempat.

“Apabila ada permintaan di kawasan travel bubble, maka layanan feri akan disesuaikan,” kata Buralimar menjelaskan bunyi surat tersebut. 

Baca juga: Thailand Bahas Rencana Skema Travel Bubble dengan China dan Malaysia

Ada sejumlah persyaratan yang dikeluarkan oleh Immigration dan Checkpoints Authority (ICA) Singapura terkait para wisatawan yang hendak ke Batam dan Nongsa.

Pertama, wisatawan harus tinggal selama 14 hari di Singapura sebelum berangkat. 

Kemudian, melakukan tes PCR sebanyak dua kali dengan hasil negatif, maksimal 72 jam sebelum berangkat, serta setelah tiba di Pelabuhan Nongsapura Batam. 

 

Selain itu, wisatawan yang hendak ke Batam juga harus membayar asuransi Covid-19 sebesar 30.000 dollar Singapura saat pembelian tiket kapal. 

Syarat lain, pelaku perjalanan harus mengakses PeduliLindungi dan e-HAC setibanya di Pelabuhan Nongsapura, Batam.

Sedangkan saat kembali ke Singapura, wisatawan tidak perlu lagi PCR, tetapi cukup negatif tes antigen sebelum berangkat.

Meski demikian, mereka harus menjalani isolasi mandiri di rumah selama tujuh hari.

"Saya akan langsung kawal ke lapangan kesiapan di Nongsa Sensation. Kita berharap hingga hari H nanti, semuanya berjalan lancar dan aman, dan menjadi awal untuk kedatangan wisman selanjutnya," kata Buralimar.

Sebagaimana diketahui, skema travel bubble di Kepri diterapkan untuk kawasan Nongsa Sensation di Batam, serta kawasan wisata Lagoi, Bintan.

Namun, untuk kawasan Bintan, belum diperoleh informasi jadwal kunjungan pertama dari Singapura ke kawasan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com