Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Wanita Terbungkus Plastik di Cibinong Pacarnya, Residivis Kasus Penganiayaan Anak

Kompas.com - 11/02/2022, 19:11 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Khairina

Tim Redaksi

 

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Dalam 1x24 jam, polisi berhasil mengungkap kasus mayat perempuan terbungkus plastik di pinggir jalan Kampung Pisang, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,

Mayat perempuan berinisial SN (25) merupakan korban pembunuhan oleh pacarnya, AS (30).

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan menyebut bahwa AS juga tercatat sebagai residivis kasus penganiayaan anak.

"Korban dibunuh oleh pacarnya, AS (30). Nah, dia juga residivis kasus penganiayaan terhadap anak, sempat dipenjara di Kota Bogor," kata Siswo di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (11/2/2022).

Baca juga: Misteri Mayat Terbungkus Plastik di Cibinong Bogor, Jasad Meringkuk di Antara Tumpukan Pakaian

Siswo mengungkapkan bahwa motif pembunuhan tersebut karena rasa cemburu.

Ia kesal kepada korban karena banyak laki-laki yang menghubunginya.

Api cemburu itu akhirnya membuat AS nekat menghabisi nyawa pacarnya sendiri menggunakan bantal di rumah kontrakan Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Berpacaran 3 pekan

Korban yang berasal dari Pemalang, Jawa Tengah ini baru bertemu satu kali sebelum pembunuhan berlangsung.

Keduanya baru berpacaran selama tiga pekan setelah berkenalan lewat media sosial.

Dari bukti dan pengakuan tersangka, polisi mendapatkan fakta bahwa korban kehilangan nyawa akibat perbuatan AS yang tega membekap mulut korban pakai bantal hingga meninggal dunia.

Sebelum dibunuh, kata Siswo, korban disetubuhi lebih dulu lalu mulutnya dibekap pakai bantal.

Baca juga: Kasus Mayat Perempuan Terbungkus Plastik di Cibinong Terungkap, Pembunuhnya Ternyata Pacar Korban

Berdasarkan pengakuannya, korban dibunuh dalam keadaan tidur telentang langsung mukanya dibekap dengan menggunakan bantal lalu ditekan kedua tangan selama sekitar 10 menit.

"Kemudian oleh tersangka ini, korban dipakaikan baju tank top dan celana pendek lalu dimasukan ke dalam kardus dan juga karung serta diberi banyak pakaian untuk menutup bau busuk dan selanjutnya dibungkus kantong plastik hitam," ungkapnya.

"Itu dilakukan pada hari Sabtu tanggal 05 Februari 2022 sekitar jam 16.00 WIB," ujarnya.

Saat itu, ia mencoba mengubur korban di dalam kontrakannya. Namun, terdapat kesulitan menggali tanah di kontrakan tersebut.

Dibiarkan 3 hari 3 malam

AS pun membiarkan mayat korban di kontrakan selama tiga hari tiga malam dalam kondisi terbungkus plastik hitam, dilapisi karung lalu dibungkus kardus.

Tiga hari kemudian, lanjut Siswo, tersangka mencoba membuang bungkusan plastik berisi mayat itu ke sungai.

Namun, di perjalanan atau tepatnya di lokasi penemuan Kampung Pisang, Kelurahan Karadenan itu, ia terpeleset.

Saat hendak diangkat kembali, ia tidak bisa mengangkat bungkus plastik berisi mayat korban itu.

"Nah, saat bungkus plastik itu mau diangkat lagi ke motor, dia enggak bisa lagi karena berat. Akhirnya Rabu pada malam itu bungkus plastik isi mayat itu ditinggalkan begitu saja di lokasi," ungkapnya.

Baca juga: Mayat Terbungkus Plastik di Cibinong Bogor Diduga Korban Pembunuhan

Siang harinya, bungkusan plastik itu ditemukan warga dan ternyata berisi mayat. Kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor pun membuat tim untuk melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polresta Bogor Kota.

Setelah melakukan penyelidikan, AS yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini akhirnya ditangkap beserta sejumlah barang bukti di Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Baca juga: Wanita Terbungkus Plastik di Cibinong Ternyata Dibunuh Pacar, Cemburu Korban Ditelepon Pria Lain

Pada saat penangkapan, AS dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa karung, plastik sampah warna hitam ukuran besar, tas wanita, kondom, mesin bor, pecahan keramik, dan tali rapia.

"Selain itu juga di dalam kamar kontrakan ditemukan adanya bekas galian tanah, serta ditemukan bantal untuk membekap korban hingga meninggal serta ditemukan sisa plastik warna hitam dan juga sisa bekas lakban dan juga jejak-jejak bukti pendukung lainnya," jelas Siswo.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHPidana, tentang tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu, dan atau dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain.

Tersangka terancam hukuman kurungan paling lama seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Regional
Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Regional
Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Regional
Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Regional
Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Regional
Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Regional
Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Regional
Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Regional
Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Regional
Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Regional
Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Regional
Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Regional
Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Regional
Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu 'Bres'

Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu "Bres"

Regional
Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com