Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Demo Ricuh di Mapolda Jabar Bertambah Jadi 12 Orang

Kompas.com - 31/01/2022, 14:27 WIB
Agie Permadi,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Tersangka tindakan anarkis saat demonstrasi organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Mapolda Jabar bertambah menjadi 12 orang.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Senin (31/1/2022).

"Polda Jabar saat ini sudah menetapkan 12 tersangka anggota ormas GMBI yang melakukan unras (unjuk rasa) anarkis di Mapolda Jabar," kata Tompo.

Baca juga: Demo Ormas di Mapolda Jabar Ricuh, Begini Respons Ridwan Kamil

Satu orang tambahan tersangka ini yaitu berinisial SBI, salah satu orator pada demo tersebut yang diduga menghasut massa sehingga terjadi kericuhan.

SBI diketahui menyerahkan diri ke Polrestabes bersama satu orang rekannya.

Polisi juga menemukan senjata tajam, stik softball hingga alat kejut listrik di kendaraan milik SBI.

Baca juga: Pasca Demo Ricuh di Mapolda Jabar, 2 Anggota Ormas Serahkan Diri ke Polisi

Tompo menjelaskan bahwa demo anarkis yang dilakukan ormas tersebut terjadi pada tanggal 27 Januari 2022, di Mapolda Jabar.

Menurutnya, aksi ricuh ini terjadi setelah adanya hasutan, sehingga perusakan pun terjadi di Mapolda Jabar.

"SBI ini merupakan orang yang pertama kali melakukan orasi yang mengatakan bahwa 'saya mempunyai 500 orang yang siap mati'," ucapnya.

Hal ini lah yang membuat polisi memproses hukum tindakan anarkis para pedemo.

Ratusan orang berhasil diamankan, sampai akhirnya polisi telah menetapkan belasan orang menjadi tersangka.

Dengan adanya penetapan terhadap SBI, maka jumlah tersangka bertambah menjadi 12 orang.

"Satu lagi masih dalam proses pemeriksaan," ucapnya.

Adapun identitas para tersangka ini yakni MFR, M ABAH, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, dan WN. 

Para tersangka ini telah dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 160, dan atau Pasal 170, dan atau pasal 406, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com