TUBAN, KOMPAS.com - Penyidik Satreskrim Polres Tuban kembali menetapkan satu orang berinisial IR (22), warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Jawa Timur, sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi.
Tersangka IR merupakan reseller investasi yang dikelola oleh Samudra Zahratul Bilad (21), mahasiswa asal Lamongan, yang lebih dulu menjadi tersangka oleh Polres Lamongan.
Perempuan muda itu diamankan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Tuban di rumahnya setelah adanya pemeriksaan saksi-saksi serta gelar perkara kasus penipuan yang dilakukan oleh IR, Sabtu (29/1/2022).
Baca juga: Jadi Reseller Investasi Bodong, Warga Tuban Jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara
Kasatreskrim Polres Tuban AKP M Adhi Makayasa menyampaikan, kronologi penipuan itu berawal ketika pelapor atau korban diberitahu temannya berinisial E dan D terkait titip investasi yang dikelola oleh IR.
Pelapor pun tertarik dengan investasi tersebut dan langsung menghubungi IR sendiri melalui WhatsApp untuk menanyakan perihal investasi yang diinformasikab oleh temannya.
"Tersangka IR menjelaskan terkait investasi tersebut berupa saham yang akan dikelola oleh IR sendiri," kata AKP Adhi Makayasa, kepada Kompas.com, Minggu, (30/1/2022).
Bahkan, tersangka juga menjelaskan secara detail akan memberikan keuntungan 50 persen untuk setiap slot saham yang dibelinya dan menjamin uangnya aman dan akan dikelola olehnya sendiri.
Ada 3 jenis slot untuk investasi ini, slot pertama sebesar Rp 500.000 mendapatkan profit sebesar Rp 200.000, kedua slot Rp 800.000 mendapatkan profit sebesar Rp 400.000 dan untuk slot ketiga sebesar Rp 1.000.000 mendapatkan profit sebesar Rp500.000.
Selain itu, IR juga memberitahukan akun IG miliknya dengan nama @nitipinvest.2021 yang bisa di akses sebagai bukti perolehan provit yang sudah di kirim ke para membernya.
Korban yang merasa tertarik dengan apa yang disampaikan IR, akhirnya pada (2/1/2022) mengikuti slot yang Rp 1.000.000 dengan mentransfer menggunakan BCA milik pelapor sebesar Rp 75.000.000 kepada IR untuk mengikuti 75 slot.
Selanjutnya, pada (4/1/2022) pelapor kembali mentransfer uang sebesar Rp 11.000.000 dan pada (5/1/2022) kembali mentransfer uang sebesar 22.000.000, sehingga jumlah total ada 108 slot yang diikuti pelapor.
Setelah 10 hari, dari 108 slot tersebut pelapor belum mendapatkan pengembalian modal berikut profitnya.
"Setelah diklarifikasi, tersangka beralasan uang pengembalian investasi tersebut menunggu pencairan dari Bilad yang ada di wilayah Lamongan," ungkapnya.
Sedangkan pelapor mengetahui jika Samudra Zahrotul Bilad (21), mahasiswi asal Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Lamongan sendiri sudah diamankan di Polres Lamongan karena melakukan penipuan.
"Karena merasa tidak ada kejelasan dan merasa ditipu oleh IR sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban," pungkas
Sementara itu, hingga saat ini tim penyidik Polres Tuban sudah memeriksa sebanyak 60 saksi / korban dengan total kerugian kurang lebih sebesar Rp 4.036.775.000.
Kini, tersangka telah ditahan di tahanan Mapolres Tuban dan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP jo 55 KUHP jo 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.