Dari pengakuan SE alias BN, menurut Daren, sabu itu didapat dari seorang wanita berinisial N, yang saat ini masih diburu petugas.
Sementara dua emak-emak pengedar sabu yang ditangkap sudah digelandang ke Polres Kampar untuk diproses hukum.
Selain mengedarkan narkoba, kedua pelaku juga pemakai.
Hal itu dibuktikan dengan hasil cek urine yang menyatakan positif narkoba.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.