Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengiriman Pekerja Migran Ilegal di Riau

Kompas.com - 19/01/2022, 16:42 WIB
Idon Tanjung,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai di Riau menangkap tiga orang pelaku terkait pengiriman pekerja migran indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia, Selasa (18/1/2022).

Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid menyebutkan, para pelaku itu yakni warga Kota Dumai berinisial Z, dan warga Kabupaten Bengkalis berinisial IS serta S.

Kholid menjelaskan, terbongkarnya sindikat pengiriman PMI ilegal itu setelah polisi menggrebek sebuah rumah di Jalan Said Umar, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Baca juga: Polisi Gagalkan Pemberangkatan 11 Calon Pekerja Migran Ilegal di Sumut

"Pengungkapan berawal dari penggerebekan yang kami lakukan di sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan sementara untuk para PMI," ujar Kholid dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (19/1/2022).

Penggerebekan itu, sambungnya, juga diperkuat dengan laporan dari warga yang diterima petugas terkait adanya aktivitas tidak biasanya di rumah tersebut.

Di rumah itu, petugas menemukan 28 orang PMI terdiri dari 16 pria dan 12 wanita, yang berasal dari berbagai daerah di Riau.

Baca juga: Pria Onani di Pinggir Jalan Riau Akhirnya Diamankan Polisi, Pelaku: Saya Minta Maaf

Rencananya, mereka akan diberangkatan ke Malaysia.

"Mereka ini mengaku sudah melakukan pembayaran masing-masing sebanyak Rp 5 juta kepada para tersangka," kata Kholid.

Petugas pun langsung memburu pelaku usai penggerebekan itu.

Awalnya, petugas berhasil mengamankan tersangka Z di Dumai, yang bertugas sebagai penyedia makanan kepada 28 PMI.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah 10 kali melakukan kejahatan yang sama.

Pelaku Z juga mengaku bekerja sama dengan dua pelaku lainnya, IS dan S.

"Setelah kami lakukan pengembangan, tersangka IS dan S berhasil ditangkap di Kota Pekanbaru. Peran kedua tersangka ini adalah sebagai penyedia tempat dan transportasi," kata Kholid.

Ia menyebutkan, 28 orang PMI yang menjadi korban langsung dipulangkan ke tempat asal mereka masing-masing.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 83 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017,  dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun atau denda Rp 15 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com