PELAIHARI, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial RM (20) di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi lantaran mencuri 11 kotak amal.
Kapolsek Pelaihari, Ipda May Felly mengatakan pelaku merupakan spesialis pencuri kotak amal masjid yang telah lama diburu petugas.
"Alhamdulillah akhirnya berhasil kita tangkap dan ungkap pelakunya," ujar Ipda May Felly dalam keterangan yang diterima, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Maling Tinggalkan Sepucuk Surat Usai Curi Uang Rp 150.000 dari Kotak Amal, Ini Pesannya
Menurut May, pelaku dalam menjalankan aksinya tidak segan-segan melukai siapa saja yang memergokinya.
Bahkan ketika beraksi, pelaku kerap membawa senjata tajam.
"Beberapa kali dia beraksi dengan pemberatan," jelasnya.
Selain dikenal sebagai spesialis pencuri kotak amal, pelaku juga dikenal sebagai pencuri sarang burung walet.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku bekerja sendirian.
"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah alat untuk pencurian, peralatan dan beberapa barang di Sarang burung walet," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Pelaihari.
"Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.