Sejumlah pengguna jasa setuju Abdul Rahim menggantikan mereka karena alasan takut jarum suntik dan mengidap penyakit tertentu.
"Saya menggunakan jasa Abdul Rahim karena punya penyakit ambeien," tutur Iqbal, pengguna kasa joki vaksin beberapa hari lalu di kantor Polres Linrang
Sementara Abdul Rahim, si joki vaksin sebelumnya mengakui jika awalnya ia melakukan hal itu karena ditawari oleh orang dekatnya sendiri dengan iming-iming imbalan uang.
"Awalnya diajak oleh orang dekat saya berinisial B, saya takut namun karena butuh biaya saya mau saja," papar Abdul Rahim.
Kini ia jadi tersangka dan dikenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomot 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular juncto Pasal 13 B, Peraturan Presiden nomor 14, tentang penganggulangan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.