Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Anak 13 Tahun Dianiaya di Kuburan China, Berawal dari Kirim WA ke Pacar Pelaku

Kompas.com - 21/12/2021, 22:11 WIB
Dewantoro,
Khairina

Tim Redaksi

 

MEDAN, KOMPAS.com - Polrestabes Medan mengungkap kasus pengeroyokan anak perempuan di kuburan Cina di Jalan Cempaka Sari, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Deli Serdang pada Selasa (21/12/2021) sore.

Pengeroyokan itu dilakukan karena pelaku kesal pada korban NA (13) yang mengirimkan pesan WhatsApp kepada pacar salah satu tersangka. 

Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol M. Firdaus menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (13/12/2021) yang lalu sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Viral, Video Anak Perempuan Dianiaya Sejumlah Orang di Kuburan

Saat itu, korban NA dihubungi oleh seseorang untuk bertemu di kuburan Cina namun ia menolak.

Korban mengajak untuk bertemu di kawasan Mercy. NA lalu datang ke Mercy bersama dengan temannya, NR, berboncengan dengan sepeda motornya. 

"Setelah korban dan NR tiba di Mercy, SHN (12), F (13), Q (12) dan N (16) mengajak korban ke Kuburan Cina dengan mengatakan, 'Ayok lah ke Kuburan Cina, ngomong baik-baik aja kita. Enggak main tangan kok," katanya didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, AKP M. Ginting. 

Selanjutnya, korban dan NR mengikuti pelaku menuju Kuburan Cina. Sesampainya di lokasi, pelaku melakukan penganiayaan dengan mengayunkan tangannya dan menendang wajah serta tubuh korban.

"Korban keberatan dan melaporkannya ke Polrestabes Medan," katanya. 

Selanjutnya, dari laporan itu, personel Polsek Patumbak melakukan penyelidikan dan mengamankan keempat pelaku kemudian membawanya ke Polrestabes Medan dan menjalani proses hukum.

"Motif dari kasus ini adalah cemburu terhadap isi pesan WhatsApp milik pacar salah satu tersangka. (pertemuan itu) ingin membicarakan isi WhatsApp dari korban ke handphone pacarnya," katanya. 

Dijelaskannya, antara pelaku dan korban tidak ada saling kenal dengan sekolah yang berbeda.

"Mereka tak saling kenal. Tapi karena salah satu dari tersangka ini mengetahui dan melihat si korban mengirim WhatsApp kepada pacarnya. Jadi dicari tahulah siapa si anak perempuan tersebut, yaitu si korban. Tujuan penganiayaan karena cemburu dan kesal," katanya. 

Baca juga: Anggota Polsek Medan Helvetia Diduga Memeras dan Aniaya Tersangka, Ini Klarifikasi Propam

Dalam kasus ini, keempat tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 1 jo 76 C UU RI No. 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta. 

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago menjelaskan keempat pelaku diamankan di rumah masing-masing.

Awalnya pihaknya mengalami kesulitan karena korban tidak membuat laporan di Polsek Patumbak.

Sehingga, polisi pertama kali menyelidiki dan mengamankan pelakunya baru kemudian mendapatkan identitas korbannya. 

Video pengeroyokan itu viral di media sosial memperlihatkan seorang anak perempuan dianiaya oleh beberapa orang di Kuburan Cina di Deli Tua, Deli Serdang. Korban terlihat dipukul, ditendang dan divideokan.

Terdengar kata-kata kotor diucapkan oleh para pelaku ketika menganiaya korban yang sudah jatuh dan meminta maaf sambil mengatupkan kedua tangannya di depan wajahnya kepada pelaku. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Salatiga Berpotensi Diikuti Yaris Jilid 3, Kok Bisa?

Pilkada Salatiga Berpotensi Diikuti Yaris Jilid 3, Kok Bisa?

Regional
Warga Wadas Anggap Mekanisme Konsinyasi Cacat Hukum

Warga Wadas Anggap Mekanisme Konsinyasi Cacat Hukum

Regional
PPDB SMA/SMK Jateng 2024/2025 Resmi Dibuka 6 Juni, Berikut Posko Aduan bagi Calon Peserta Didik

PPDB SMA/SMK Jateng 2024/2025 Resmi Dibuka 6 Juni, Berikut Posko Aduan bagi Calon Peserta Didik

Regional
Sakit Hati Hubungan Asmara Tak Direstui, Pria di Kalsel Sebar Foto dan Video Asusila Mantan Kekasih

Sakit Hati Hubungan Asmara Tak Direstui, Pria di Kalsel Sebar Foto dan Video Asusila Mantan Kekasih

Regional
Pemuda di Kalsel Perkosa Nenek 54 Tahun, Pelaku Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Pemuda di Kalsel Perkosa Nenek 54 Tahun, Pelaku Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Regional
Kasus Korupsi Internet Desa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur

Kasus Korupsi Internet Desa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Bubarkan Demonstran Pakai Parang, Bupati Halmahera Utara Mengaku untuk Lindungi Tamu di Rumahnya

Bubarkan Demonstran Pakai Parang, Bupati Halmahera Utara Mengaku untuk Lindungi Tamu di Rumahnya

Regional
Dua Anggota Gangster Pelaku Pembacokan Pemuda di Semarang Ditangkap, Empat Masih Buron

Dua Anggota Gangster Pelaku Pembacokan Pemuda di Semarang Ditangkap, Empat Masih Buron

Regional
Mantan Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Mantan Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Regional
Pekerjakan Remaja di Salon Pijat Plus, Muncikari di Semarang Jadi Tersangka

Pekerjakan Remaja di Salon Pijat Plus, Muncikari di Semarang Jadi Tersangka

Regional
Sopir Mengantuk, Brio Terjun ke Saluran Irigasi di Kulon Progo

Sopir Mengantuk, Brio Terjun ke Saluran Irigasi di Kulon Progo

Regional
Loncat ke Sungai Jajar, Bocah SD di Demak Ditemukan Meninggal Dunia

Loncat ke Sungai Jajar, Bocah SD di Demak Ditemukan Meninggal Dunia

Regional
[POPULER REGIONAL] Respons Sandiaga Uno soal Putusan MA | Bus Wisata Terguling di Tawangmangu

[POPULER REGIONAL] Respons Sandiaga Uno soal Putusan MA | Bus Wisata Terguling di Tawangmangu

Regional
PSI Beri Sinyal Dukung Kapolda Luthfi Maju Pilkada Jateng

PSI Beri Sinyal Dukung Kapolda Luthfi Maju Pilkada Jateng

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com