MEDAN, KOMPAS.com - Penyidik di Polsek Helvetia, Medan, Sumatera Utara, diduga melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap tersangka kasus penadahan.
Dalam proses hukum, diduga terjadi tindakan tidak prosedural.
Bagian Divisi Sipil dan Politik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Maswan Tambak mengatakan, pihaknya menerima pengaduan dari ESM (39) pada hari Selasa (14/12/2021).
ESM merupakan istri dari R alias Kojek, tersangka kasus dugaan tindak pidana penadahan sepeda motor.
Adapun R ditangkap dan ditahan di Polsek Medan Helvetia pada hari Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Pemkot Medan Tutup Kesawan City Walk, Ini Alasannya
"Tindakan itu dinilai unprosedural, yang mana sejak suaminya ditangkap hingga saat ini, dirinya (ESM) tidak pernah menerima tembusan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan terhadap suaminya," kata Maswan dalam keterangan tertulis, Jumat (17/12/2021).
Menurut Maswan, selama proses hukum berlangsung, ESM berulang kali didatangi empat orang yang mengaku sebagai personel Polsek Medan Helvetia.
"Diduga oknum tersebut meminta sejumlah uang sebesar Rp 2 juta dan mengancam akan menembak kaki R apabila permintaan sejumlah uang tersebut tidak dipenuhi," kata Maswan.
Sehari kemudian, ESM bersama keponakannya ke Polsek Medan Helvetia dan melihat suaminya telah berada di ruangan bersama dengan dua orang personel Polsek Medan Helvetia.
Baca juga: Kepala Desa Benarkan Penangkapan 2 Orang Terduga Teroris di Medan
Menurut Maswan, saat itu suami ESM mengalami luka-luka dan memar di bagian wajah dan tangan.
Dalam pertemuan tersebut, ESM mengatakan bahwa dia juga dimintai uang sebesar Rp 5 juta untuk penghapusan 1 unit barang bukti untuk meringankan hukuman.
Maswan mengatakan, tindakan anggota polisi itu telah melanggar hak asasi manusia.
ESM dan suaminya dinilai mendapatkan perlakuan tidak adil dan diskriminasi secara hukum.
LBH Medan meminta supaya pengaduan tersebut ditindaklanjuti dan pelaku pemerasan dapat dihukum.